Padang, Investigasi.news – Asosiasi Pengecer Pupuk Bersubsidi (APPB) Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait sistem penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan guna menyukseskan program pemerintah di bidang pertanian, dengan memastikan pupuk bersubsidi disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi kepada kelompok tani atau petani yang berhak menerimanya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang bertujuan memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. Penyaluran dilakukan melalui pengecer resmi yang ditunjuk oleh distributor, sedangkan petani dapat menebus pupuk menggunakan Kartu Tani atau sistem penebusan yang diatur oleh Kementerian Pertanian.
Pemilik distributor pupuk bersubsidi CV KJPPS, Apet Idrawati, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini.
“Kebijakan pemerintah di bidang pertanian sangat membantu kami sebagai distributor untuk menyalurkan pupuk ke kios pengecer. Dengan begitu, petani semakin mudah memperoleh pupuk bersubsidi yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil panen,” ujarnya.
Sejumlah kelompok tani di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman juga menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai, aturan terbaru membuat distribusi pupuk lebih lancar dan menghilangkan kekhawatiran akan kelangkaan.
“Dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, kami merasa lebih tenang. Pupuk bisa didapatkan tepat waktu, dan ini sangat membantu kami dalam mendukung swasembada pangan,” ungkap salah seorang perwakilan petani.
Pemerintah berharap, dengan sistem distribusi yang lebih tertata, produktivitas pertanian di wilayah Sumatera Barat dapat meningkat, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Mebri



