Palu, Investigasi.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait lemahnya pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat daerah. Dalam pengarahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (11/04/2025), Nusron menyebut peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menata ulang sistem pertanahan yang selama ini carut-marut.
“Pemda bukan hanya penonton. Kalian ujung tombak yang harus memastikan tanah rakyat tidak dirampas, tidak tumpang tindih, dan tidak diklaim sepihak. Mana tanah adat, mana tanah negara, itu harus jelas,” tegas Nusron di hadapan seluruh bupati dan wali kota se-Sulteng.
Ia menyoroti masih banyaknya kasus sertifikat ganda, penerbitan surat tanah ilegal, hingga konflik agraria di kawasan hutan dan wilayah pesisir. Nusron meminta kepala daerah berhenti menerbitkan surat keterangan tanah sembarangan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan hukum di kemudian hari.
“Validasi surat tanah itu penting. Jangan sampai pemda justru jadi penyebab kekacauan administrasi. Kita mau menuju sistem pertanahan modern, tapi kalau datanya amburadul, kapan majunya?” katanya lantang.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya percepatan Reforma Agraria dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh pemda sebagai syarat mutlak pengendalian pembangunan berbasis legalitas dan keberlanjutan. Ia menyinggung soal banyaknya lahan yang tidak termanfaatkan padahal bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Land tenure, land use, land development — semua ini butuh sinergi. Pemerintah pusat tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan konkret dari daerah. Kalau daerah tidur, rakyat yang rugi,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, dan Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muh. Tansri. Pesannya tegas: tak ada ruang bagi kepala daerah yang lalai dalam mengurus tanah rakyat.
Guh