Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Dharmasraya Dibekuk Tim Gabungan Polres

Baca Juga

Dharmasraya, Investigasi.news – Setelah enam bulan menjadi buronan, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap saat berada di kediamannya. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY milik Sri Rahayu, yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 18.52 WIB di teras rumah korban di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azamu Suharil, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial YS telah berhasil diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan. Ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Polres dan Polsek,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

“YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Evi.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Dharmasraya dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Ardhi Piliang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles