Medan Labuhan, investigasi.news – Dua orang yang diduga terkait dalam pencurian dua unit iPhone milik Fitri (23) warga Gang Pringgan, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan terditeksi di layar monitor market Alfamidi Krakatau Medan. Meskipun begitu, Polisi Sektor Medan Labuhan yang menangani kasus tersebut belum berhasil menangkap kedua orang itu. Selasa, (11/06/2025) pukul 09.00 Wib.
Dua unit iPhone milik Fitri masing-masing iPhone 13 warna biru IMEI1 : 356228325120035, IMEI2 : 356228325491261 dan iPhone 11 warna putih IMEI1 : 357778619633670, IMEI2 : 357778617957345. Kerugian yang dialami korban berkisar Rp. 21 juta.
Kedua iPhone tersebut hilang dari dalam rumahnya pada Jum’at 3 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dan dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan dengan bukti laporan No. Pol : LP/B/06/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PEL BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 03 Januari 2025.
iPhone milik Fitri itu dipakai jaringan pelaku untuk pembayaran token listrik, pulsa, Pampers, dan belanja lainnya. Pelaku pakai jenis pembayaran S-Paylater sehingga semua biaya belanja dibebankan ke Fitri sebagai pemilik akun shopee/S-Paylater.
Transaksi pembayaran yang dilakukan pelaku terditeksi di market Alfamidi Krakatau Medan. Fitri dan keluarga berharap agar Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Dengan begitu masyarakat benar-benar merakan aman dan nyaman.
“Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk berkenan menindaklanjuti laporan keluarga kami, dan kami harapkan juga dapat menangkap orang yang sudah diketahui identitasnya itu”, harap Rahman yang akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. (Raja).