Nusron Wahid Targetkan Sertifikasi 561 Ribu Tanah Wakaf: Bebas Biaya, Umat Harus Tahu!

Baca Juga

Jakarta, investigasi.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tanah wakaf yang selama ini kerap terabaikan. Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN membidik target besar: mendaftarkan 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia.

“Ini bukan sekadar target administratif, tetapi upaya menyelamatkan aset umat dari risiko konflik dan penyalahgunaan,” tegas Nusron Wahid kemarin.

Selama ini, banyak tanah wakaf yang belum terdaftar secara resmi dan berpotensi bermasalah di kemudian hari, mulai dari klaim sepihak, alih fungsi, hingga gugatan ahli waris. Dengan mendaftarkan tanah wakaf secara legal, statusnya diakui negara dan pemanfaatannya untuk masjid, pesantren, sekolah, atau sosial keagamaan bisa dijamin keberlanjutannya.

Bagaimana caranya? Nadzir atau kuasa nadzir bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:

  • Formulir permohonan
  • Identitas diri
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Kabar baiknya, proses ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah wakaf adalah Rp0,00. Negara sepenuhnya membebaskan biaya agar tanah umat bisa diamankan secara hukum.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Jangan sampai wakaf yang diniatkan untuk amal jariyah justru bermasalah di kemudian hari,” ujar pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan proses birokrasi dan memperkuat kanal informasi, baik secara langsung melalui Kantor Pertanahan maupun digital melalui situs resmi dan media sosial. Semangatnya satu: mempercepat pendaftaran, memperkuat legalitas, dan melindungi tanah wakaf dari potensi konflik di masa depan.

Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum, mengurangi risiko perebutan aset, dan memastikan tanah itu benar-benar digunakan sesuai amanah wakif. Karena itu, nadzir—baik perorangan maupun lembaga—didorong untuk segera mendaftarkan aset wakaf yang mereka kelola.

Pendaftaran tanah wakaf bukan hanya soal dokumen. Ini adalah ikhtiar menjaga marwah ibadah, membentengi aset umat, dan memastikan keberkahan wakaf terus mengalir untuk generasi yang akan datang.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles