Mentawai, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap volume Minyakita yang dijual di sejumlah kios di Tuapejat, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri dan Dirkrimsus Polda Sumbar, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: SP. GAS / 28/XII/Res.1.24/2025, tanggal 11 Maret 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan bahwa Minyakita yang dijual kepada masyarakat memiliki isi sesuai dengan volume kemasan yang tertera.
Tim sidak yang terdiri dari Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, anggota Satreskrim, Ananias S.E. (Sekretaris Dinas Perindagkop), serta staf Koperindag melakukan pengecekan di beberapa kios dan toko di Tuapejat. Hasilnya adalah sebagai berikut:
✔ Kios/Toko Jamik – Menjual Minyakita sesuai dengan isi volume kemasan.
✔ Kios/Toko Sari – Menjual Minyakita sesuai dengan isi volume kemasan.
✔ Kios/Toko Marni – Menjual Minyakita sesuai dengan isi volume kemasan.
❌ Kios/Toko Weni – Tidak menjual Minyakita.
❌ Kios/Toko Kus – Tidak menjual Minyakita.
⚠ Kios/Toko Reza – Stok Minyakita telah habis.
Selain memastikan volume Minyakita, tim juga memantau harga jual di pasaran. Berdasarkan hasil sidak, harga yang berlaku di kios-kios tersebut masih dalam batas wajar:
📌 Harga Minyakita per 1 liter: Rp18.000
📌 Harga Minyakita per 2 liter: Rp39.000
Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa sidak ini akan terus dilakukan guna mengawasi ketersediaan dan keakuratan volume Minyakita yang beredar di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen agar mendapatkan barang sesuai dengan yang mereka bayar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya kecurangan, kami tidak akan segan untuk menindak tegas pihak yang terlibat,” ujar Kasatreskrim.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga yang tidak wajar.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Mentawai dan Dinas Koperindag dalam mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Mebri