Sebulan setelah insiden pemukulan terhadap seorang oknum LSM, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, memunculkan tanda tanya publik terkait penanganan kasus tersebut.
Edi Candra, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mariana yang berada di Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) bernama Mustar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. Saat itu korban datang ke sekolah untuk mempertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS dan dugaan penjualan pakaian di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan korban, saat berada di ruang kepala sekolah terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengaku dipukul menggunakan benda keras yang menyerupai palu besi hingga mengenai bagian kepala.
Korban menduga benda tersebut memang sudah dipersiapkan sebelumnya karena berada di dalam laci meja kepala sekolah. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap pihak LSM maupun wartawan yang datang mempertanyakan berbagai hal di sekolah tersebut.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa seluruh bukti terkait peristiwa tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar satu bulan dan status tersangka sudah ditetapkan. Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga ditahan,” ujar kuasa hukum korban.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak korban terkait proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Untuk memastikan perkembangan perkara tersebut, tim media mendatangi Polsek Mariana guna melakukan konfirmasi. Namun saat itu Kapolsek Mariana tidak berada di tempat.
Beberapa petugas yang ditemui menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Sementara keberadaan tersangka juga tidak dapat dipastikan saat awak media melakukan pengecekan di kantor polisi.
Pihak korban dan sejumlah kalangan meminta agar Polsek Mariana segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, agar proses hukum berjalan transparan serta memberi rasa keadilan.
Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, baik dari kalangan LSM maupun wartawan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
M. Budy








