Pasaman, investigasi.News – Gerakan Nasional Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pasaman ikut menyayangkan sikap Polres Pasaman yang sejauh ini belum mengambil tindakan tegas terhadap Firdam Idris Batu Bara, pelapor kasus dugaan salah tangkap sekaligus diduga pelaku tambang emas ilegal di Sinoangon, Cubadak, Kecamatan Duo Koto kabupaten Pasaman.
Ketua GNPK Pasaman, Surya Darma meminta Kapolres Pasaman dalam tempo waktu yang sesingkat dan secepatnya memanggil dan memproses secara hukum Firdam.
“Berani tidak, Kapolres Pasaman memproses Firdam. Jangan bilang tidak ada laporan tambang emas makanya Firdam tidak proses. Polisi itu bisa juga memproses sebuah kasus bila sudah terjadi riak di tengah masyarakat. Seperti saat ini. Di situlah gunanya bagian intel,” kata Surya.
Dijelaskan Surya, banyak sebenarnya celah untuk bisa memenjarakan Firdam ini. Selain tambang emas ilegal, bagaimana dengan laporannya yang melaporkan Mustafa yang berujung diduga salah tangkap, diduga mendapat penganiayaan di Polres, lalu dengan sepelenya polisi menyatakan, Mustafa dilepas karena tidak cukup bukti.
“Otomatis kuat pula dugaan laporan ini salah. Sekarang terbuka lebar pintu untuk Mustafa melaporkan ulang Firdam atas kasus yang telah membuatnya babak belur dan trauma ini,” lanjut Surya.
Lebih lanjut Surya mengatakan bahwa pelapor, Firdam Idrus Batu Bara adalah, pemilik alat berat yang diduga digunakan untuk tambang emas.
Untuk itu perlu pula kami mempertanyakan sikap nyata Polres Pasaman dalam menindak pelaku tambang emas ilegal ini.
Sementara itu pantau wartawan, pihak Mapolres Pasaman sudah berupaya memasang sepanduk atau baliho himbauan dan larangan menambang ilegal hingga personil Polres Pasaman turun kelapangan dan langsung memberi arahan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan.
(Ris)