Medan Belawan, investigasi.news – 23 hari sudah berlalu aksi damai masyarakat Medan Utara di Mako Polres Pelabuhan Belawan tentang keresahan masyarakat terhadap aksi begal dan narkoba. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan buktikan keseriusannya dengan menangkap pelaku begal dan memburu kelompoknya. Namun tidak dengan Sat Narkoba, dua orang bandar shabu terbesar di Medan Utara belum berhasil diamankan. Jum’at (12/12/2025) pukul 11.00 Wib.
Dalam aksi damai di Mako Polres Belawan pada 11 November 2025 yang lalu, masyarakat sebut dua nama masing-masing Iwan Gondrong dan Sugeng yang merupakan bandar narkoba terbesar di Medan Utara. Masa aksi juga siap bantu Polisi menangkap kedua bandar shabu tersebut.
“Kami minta Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap Iwan Gondrong dan Sugeng (Bandar shabu-red). Maraknya begal di Medan Utara khusunya Belawan karena dipicu shabu, sudah rusak generasi kita. Jika Polres Belawan kesulitan menangkap keduanya, kami siap membantu, kita tangkap sama-sama”, teriak pendemo di hadapan plt. Kapolres Pelabuhan Belawan.
Sekedar diketahui, Sugeng yang dimaksud masa aksi tersebut tercatat sebagai warga Gudang Arang Belawan. Sejak lama Sugeng menjadi DPO Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus Narkoba. Entah apa kendalanya hingga sampai saat ini Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan belum berhasil menangkap Sugeng.
Selain itu, satu nama lagi yang disebut masa aksi sebagai bandar narkoba terbesar di Medan Utara berinisial Iwan Gondrong. Kedua bandar shabu yang dituding masyarakat sebagai pemicu terjadinya begal dan tawuran itu belum tersentuh hukum.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, RZ ketika dikonfirmasi tim investigasi.news melalui pesan WhatsApp belum menjawab. (tim)



















