Para pekerja mengaku delapan bulan diperlakukan bak “buruh tanpa harga” di proyek pengaspalan yang dikerjakan Jhoni Kaunang alias Jeger. Upah diduga dipotong sepihak, makanan nyaris tak layak, dan tiket pulang tak disediakan. Mereka pulang bukan dengan hak mereka—melainkan dengan utang
Manado, investigasi.News– Sejumlah pekerja proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh pemborong Jhoni Kaunang, atau yang akrab disapa Jeger, di bawah proyek yang disebut terkait PT Lambrosco, mengaku mengalami perlakuan tidak profesional selama masa kerja. Para pekerja menuturkan bahwa upah mereka tidak dibayar lunas, bahkan beberapa terpaksa meminjam uang untuk pulang ke Manado karena tiket kepulangan tidak disediakan oleh pemborong.
Para pekerja menjelaskan bahwa kesepakatan upah dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp, dengan nilai Rp 650 per meter. Namun setelah pekerjaan selesai, upah yang dihitung hanya Rp 600 per meter, tanpa penjelasan apa pun dari pihak pemborong.
Selain persoalan upah, pekerja juga mengeluhkan buruknya fasilitas konsumsi. Padahal, menurut mereka, pemborong bertanggung jawab menyediakan makanan selama mereka bekerja.
“Hampir delapan bulan kami menahan keadaan. Makan siang hanya sayur paku, malam pun sayur paku atau tahu. Pernah juga tidak ada makanan sama sekali. Waktu itu kami sampai harus pinjam uang ke keluarga untuk beli Supermi dan dibagi sama teman-teman,” ungkap salah satu pekerja.
Pekerja juga menuding pemborong lebih sering menghabiskan waktu untuk minum minuman keras, dibanding memerhatikan kondisi para pekerja. Padahal, menurut mereka, Jhoni Kaunang sendiri yang merekrut dan membawa mereka untuk bekerja pada proyek tersebut.
Masalah tidak berhenti di situ. Urusan kepulangan pekerja pun menjadi persoalan baru.
“Sampai pulang pun tidak diberi tiket. Kami terpaksa pinjam uang ke saudara untuk bisa pulang ke Manado,” tambah pekerja lainnya.
Sementara itu, dikatakan Maerizal, S.H Pemborong proyek yang tidak membayar upah pekerja melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan dapat dikenai sanksi berat, termasuk sanksi pidana dan denda.
Para pekerja berharap pihak perusahaan maupun pemborong memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan hak-hak mereka sesuai kesepakatan awal.
Sandi






