Skandal Gila Di Batam! PT SUG Diduga Keruk Bukit Secara Brutal Tanpa Izin

More articles

Batam, investigasi.news – Kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Nongsa, mendidih! Aktivitas cut and fill yang brutal, liar, dan terkesan kebal hukum diduga dilakukan PT SUG, menggebrak publik Batam. Bukit dikeruk, tanah disedot, dan material dijual bebas seolah-olah wilayah ini tak punya pemerintah, tak punya aturan, dan tak punya hukum.

Lebih mencengangkan lagi, pada Kamis (11/12/2025), tim INVESTIGASI.NEWS menemukan bahwa operasi pengerukan skala besar berlangsung terang-terangan. Kegiatan itu berjalan dari siang hingga subuh, menyerupai operasi tambang ilegal yang seolah memiliki perlindungan dari kekuatan tak terlihat. Ekskavator menghantam bukit tanpa ampun, sementara dump truck roda 10 lalu-lalang seperti konvoi tak bertuan.

Yang semakin memperdalam kecurigaan adalah absennya seluruh instrumen legalitas. Tidak satu pun papan proyek terlihat. Tidak ada UKL-UPL, tidak ada SIKK, tidak ada Amdal. Semuanya gelap. Semuanya misterius. Semuanya berbau pelanggaran berat yang tak bisa dianggap sepele.

Di balik aktivitas itu, dampaknya sudah langsung dirasakan masyarakat. Jalan raya berubah menjadi neraka lumpur ketika truk-truk pengangkut tanah dibiarkan beroperasi tanpa terpal, menebar lumpur dan tanah ke badan jalan. Jalan licin dan mengancam keselamatan pengendara, sementara debu beterbangan seperti kabut perang yang menghantam pernapasan warga sekitar. Ini bukan lagi bentuk kelalaian—ini adalah teror lingkungan yang nyata.

Kecurigaan semakin menguat ketika tim bertemu FM, seseorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT SUG. Dengan jawaban yang setengah matang, ia justru menambah tanda tanya besar. “Saya baru seminggu kerja… Kami dari PT SUG. Untuk izin tanya ke PT atau Dani. Tanah ini dibawa ke Bengkong dan Tanjung Uma. Operasi dari siang sampai pagi, dua shift,” katanya. Pernyataan yang terdengar santai itu justru mengungkap pola klasik operasi ilegal: pekerja lapangan mengaku tak tahu soal izin, tapi kegiatan dijalankan dua shift tanpa henti.

Ketika kembali ditegaskan soal legalitas, FM hanya menjawab singkat, “Izin lengkap, cek saja ke BP Batam.” Jawaban seperti itu merupakan pola yang terlalu sering muncul dalam kegiatan yang diduga gelap: mengaku lengkap, tetapi tak mampu menunjukkan satu lembar dokumen pun.

Jika dugaan tidak adanya izin benar, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan skala berat. Aktivitas cut and fill tanpa dokumen lingkungan merupakan pelanggaran UU 32/2009, dan fakta bahwa tanah diangkut ke lokasi lain untuk dijual sebagai material timbunan menjadikan kegiatan ini masuk kategori tambang Galian C ilegal. Proses seperti ini wajib memiliki IUP Batuan, izin pengangkutan, serta dokumen manifest. Tanpa itu semua, kegiatan ini murni ilegal dan masuk ancaman Pasal 158 UU Minerba, dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

Dengan kata lain, apa yang terjadi di Nongsa bukan persoalan kecil. Ini adalah serangan terhadap lingkungan hidup dan tamparan keras kepada pemerintah serta penegak hukum. Bukit hancur, tanah tergerus, debu dan lumpur menyebar tanpa kendali, truk-truk liar beroperasi seenaknya, dan dokumen perizinan yang tak jelas menambah daftar panjang kacaunya pengelolaan ruang di Batam.

Di tengah semua kekacauan ini, publik menunggu tindakan nyata. BP Batam harus angkat bicara, Dinas Lingkungan Hidup wajib turun ke lapangan, Dinas ESDM harus memeriksa adanya dugaan tambang ilegal, dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Jika tidak ada langkah tegas, maka pertanyaan besar akan muncul: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas ini?

Hingga berita ini diterbitkan, tim Investigasi.News masih berupaya menghubungi manajemen PT SUG, BP Batam, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum terkait untuk meminta klarifikasi. Publik menuntut jawaban, Batam menunggu kepastian hukum, dan lingkungan berteriak minta diselamatkan.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest