Pemkab Murung Raya Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Baca Juga

Puruk Cahu, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya di sektor jasa konstruksi. Hal ini terlihat dalam partisipasi aktif Pemkab Mura dalam rapat koordinasi nasional terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, yang digelar secara virtual (Zoom meeting) dari Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mura diwakili oleh Sekretaris Daerah Hermon, didampingi oleh Kepala Inspektorat Rudie Roy, serta perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait.

Rapat koordinasi ini juga melibatkan pemangku kebijakan dari berbagai instansi strategis, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komitmen Terhadap Regulasi Nasional

Sebagai wujud dukungan terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi dasar dalam mengakselerasi implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, meski regulasi telah tersedia, tingkat partisipasi sektor jasa konstruksi masih terbilang rendah. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga 2024, coverage kepesertaan sektor ini di Kalimantan Tengah baru mencapai 8,25%.

Dorongan Kepatuhan dan Langkah Strategis Daerah

Dalam paparannya, Direktur LKPP, Padli Aris, menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, wajib memastikan seluruh proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) secara nasional,” ujar Padli Aris.

Senada dengan itu, perwakilan dari Kemendagri, Wasja, meminta pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap kewajiban jaminan sosial. Ia menggarisbawahi peran penting dari PA/KPA, UKPBJ, hingga inspektorat daerah untuk mengawasi agar pencantuman iuran jaminan sosial masuk dalam dokumen pengadaan dan memastikan pekerja didaftarkan maksimal 14 hari sejak kontrak diteken.

“Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk proyek yang bersumber dari APBD dan APBN, tetapi juga proyek swasta maupun yang didanai dari APBDes,” tegas Wasja.

5 Program Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Target 4 Segmen

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola lima program perlindungan utama, yakni:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  2. Jaminan Kematian (JKM)

  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

  4. Jaminan Pensiun (JP)

  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kelima program ini ditargetkan menjangkau empat segmen pekerja, yakni:

  • Penerima Upah (PU)

  • Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Jasa Konstruksi (Jakon)

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dengan keterlibatan aktif Pemkab Murung Raya, diharapkan langkah konkret optimalisasi kepesertaan ini segera terealisasi, guna memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi para pekerja konstruksi yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles