Banyuasin, Investigasi.News – Pengurus Forum Masyarakat Budi Mulya Peduli, yakni Jiono (Ketua), Supriyo (Sekretaris), dan Prawoto (Bendahara), diduga menghasut masyarakat Desa Budi Mulya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, untuk menentang Kepala Desa terpilih, Samirin. Tuduhan yang disebarkan menyebutkan bahwa Samirin telah menggelapkan dana desa dengan nilai fantastis, dari Rp825 juta hingga mencapai Rp30 miliar, selama masa jabatannya.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya ajakan provokatif dan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa pihak forum meminta masyarakat menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas mengenai tujuan dokumen tersebut.
Menurut Pasal 160 KUHP, tindakan menghasut di muka umum untuk melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, penyebaran informasi yang tidak berdasar juga dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Kepala Desa Samirin menyayangkan tindakan pihak forum yang lebih memilih menyebarkan tuduhan tanpa bukti daripada menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. “Kami sudah dua kali mengundang mereka ke Kantor Camat Air Kumbang untuk mediasi, yang juga dihadiri oleh Kepala PMD Kabupaten Banyuasin dan anggota DPRD. Namun, mereka tidak pernah hadir,” ungkap Samirin.
Selain tuduhan penggelapan dana, pihak forum juga diduga memanfaatkan masyarakat dengan memaksa mereka menandatangani dokumen yang isinya tidak dijelaskan. Sejumlah warga menyatakan keberatan atas tindakan ini, bahkan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mengetahui tujuan pengumpulan tanda tangan tersebut.
“Saya tidak tahu untuk apa tanda tangan itu diminta. Mereka hanya memaksa kami untuk tanda tangan tanpa penjelasan,” ungkap salah seorang warga.
Tidak hanya itu, pihak forum juga diduga memanen kelapa sawit milik desa tanpa izin dari pemerintah desa atau kepala desa. Tindakan ini dinilai sebagai pencurian aset desa, yang juga akan dilaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah Desa Budi Mulya telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pihak forum, Pemdes akan melanjutkan proses hukum untuk menuntut mereka atas dugaan provokasi, pencemaran nama baik, dan pencurian aset desa.
“Jika memang mereka memiliki bukti atas tuduhan yang mereka lontarkan, seharusnya mereka hadir dalam mediasi dan menjelaskan semuanya. Namun, tindakan mereka selama ini hanya meresahkan masyarakat,” tandas Samirin.
M Budy