Malut, Investigasi.news – Disinyalir karena padatnya kegiatan diluar daerah, seperti Bimtek (Bimbingan Teknis), Konsultasi dan sebagainya, sejumlah anggota DPRD Sula diduga tidak menggelar Reses masa persidangan II Tahun 2025.
Dari sumber terpercaya media ini, keberangkatan anggota DPRD Sula keluar daerah, kemudian melakukan penutupan masa sidang itu waktunya sangat singkat, yang kemudian tiba-tiba sudah digelar pembukaan masa sidang dengan agenda perdana RDP dan Paripurna LKPJ.
”Waktunya sangat singkat, antara mereka tiba dari jakarta dan pembukaan masa sidang kemudian agenda RDP maupun Paripurna, lalu kapan mereka reses dan menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi mereka, istilahnya mendengarkan detak jantung atau denyut nadi masyarakat”, tanya sumber Invetigasi (13/5).
Minta identitasnya tidak disebutkan, sumber investigasi tadi mengatakan jika reses anggota DPRD Sula itu ada anggarannya, jangan kemudian hanya kantongi dana reses tapi tidak melaksanakan kewajibannya.
Diketahui, Reses merupakan salah satu bentuk kewajiban anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen atau pemilihnya melalui kunjungan kerja di daerah pemilihan (dapil) masing-masing atau di Kepulauan Sula.
Sedangkan Reses bertujuan untuk menjaring dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dalam berbagai bentuk, seperti memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan daerah, mengawal kebijakan pemerintah, atau bahkan membuat usulan undang-undang.
Masa reses adalah masa diluar masa sidang dan diluar gedung DPRD, di mana anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke masyarakat atau ke daerah pemilihannya.
Setelah melaksanakan reses, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan dan aspirasi masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kab. Kepulauan Sula Ahkam Gazali menjelaskan.
“Reses 5 hari, terhitung penutupan masa sidang tanggal 1-5 Mei 2025, sedangkan pembukaan masa sidang tanggal 6 Mei 2025″, tuturnya.
Dugaan hanya ’cake doi reses’ (makan anggaran reses-red) juga dikeluhkan oleh masyarakat di Pulau Mangoli, mereka mengeluhkan tidak nampaknya sejumlah anggota DPRD Sula yang tidak menggelar Reses untuk mendengarkan keluhan mereka.
”Tong (Kami-red) di Mangoli Barat dan Utara tidak melihat anggota DPRD Sula menggelar Reses”, ujar mereka.
Sampo berita ini disampaikan, awak media investigasi masih memburu keterangan tambahan dari Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) Ali Umanahu menyangkut dugaan sejumlah anggota DPRD Sula yang tidak menggelar Reses masa persidangan II tahun 2025.
RL