Padang Panjang, investigasi.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Windo A. Rezzo, Jumat (13/06).
Rezzo menyebutkan, Disdukcapil tidak pernah melakukan proses aktivasi IKD melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Serta tidak pernah mengirimkan file APK secara langsung kepada masyarakat.
Dikatakannya, aplikasi resmi IKD hanya tersedia di PlayStore dan AppStore, dan proses aktivasi hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, atau Kantor Lurah.
Lebih lanjut disampaikannya, password IKD dibuat secara otomatis oleh sistem Kementerian Dalam Negeri dan dikirimkan ke email resmi pemilik identitas. Disdukcapil tidak pernah meminta password dari warga dalam bentuk apa pun.
“Seluruh proses aktivasi IKD dilakukan secara digital, tanpa pungutan biaya, termasuk pembelian materai,” terangnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan aktivasi IKD dari pihak-pihak tidak resmi. Terutama yang menyarankan untuk mengunduh file APK dari luar toko aplikasi resmi atau yang meminta data pribadi dan informasi sensitif.
Diungkapkannya, terkait kasus penipuan ini, sudah ada warga Padang Panjang yang jadi korban dan melapor ke Disdukcapil.
“Korban mengaku dihubungi seseorang yang mengaku petugas Disdukcapil melalui panggilan WhatsApp. Pelaku mengarahkan korban untuk mengunduh sebuah file APK yang diklaim sebagai aplikasi IKD dan menampilkan logo burung Garuda yang mirip dengan aplikasi resmi, sehingga menimbulkan rasa percaya korban,” ceritanya.
Selama proses penipuan tersebut, tambahnya, pelaku memandu korban untuk mengisi data pribadi dan membuat dua jenis password (8 dan 6 karakter) untuk login. Tak hanya itu, korban juga diminta mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi m-Banking dengan alasan pembelian materai digital.
Setelah proses aktivasi, ponsel korban tiba-tiba mengalami freeze atau tidak dapat digunakan. Sebelumnya, pelaku memang berpesan agar ponsel tidak dimatikan selama proses berlangsung. Tak lama kemudian, terjadi transfer dana secara otomatis melalui aplikasi m-banking milik korban.
Mengetahui telah tertipu, korban segera melapor ke pihak bank untuk memblokir akun m-Vanking dan kemudian menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwajib. Ia juga memberikan izin kepada Disdukcapil untuk menyebarluaskan informasi ini sebagai bahan edukasi publik agar kejadian serupa tidak terulang.
“Apabila masyarakat menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib untuk menghindari kerugian lebih lanjut,” katanya.
Sebagai bentuk antisipasi, sosialisasi terus dilakukan Disdukcapil untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan terkait digitalisasi layanan kependudukan. Km