Malut, Investigasi.news-, Nusri Umalekhoa atau biasa disapa Bung Oji menggunakan hak jawab terkait pemberitaan media ini yang menyertakan namanya, Investigasi.news media online yang menayangkan berita yang dimaksud berkewajiban memuat hak jawab maupun klarifikasi pihak terkait dalam berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, 12 dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut klarifikasi Bung Oji.
“Sebagai Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, sekaligus sebagai suami dari Nurlaila/Ibu Ela, Saya mau menyampaikan atau mengklarifikasi atas pemberitaan di media ini terkait dugaan persoalan pinjaman (hutang-piutang) yang melibatkan istri Saya.
Perlu Saya tegaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Polres Sula, sehingga saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, saya memohon agar pihak manapun, khususnya media, tidak lagi mengaitkan nama Saya atau institusi partai dalam pemberitaan yang bersifat pribadi dan telah masuk ranah hukum”, ujar Bung Oji mengawali klarifikasinya (13/10).
Selanjutnya sebagai kader partai, Saya tetap berkomitmen menjaga nama baik Partai Demokrat serta menghormati asas keadilan dan etika publik. Saya berharap media tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah, sambungnya.
“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman diruang publik, Terima kasih atas perhatian dan pengertian semua pihak”, tutup Bung Oji.
Dengan tayangnya pemberitaan ini maka Media ini telah menjalankan kewajibannya menyangkut Klarifikasi dan Hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



