Labuhan Batu, Investigasi.news – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhan Batu, Hobol Z Rangkuti, bungkam ketika di konfirmasi terkait anggaran Rp 450.000.000,- (Empar Ratus Lima Puluh Juta) lebih untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) di duga jadi “BANCAKAN” Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketidakjelasan pengeluaran anggaran negara tersebut, dalam pengambilan uang, Hobol diduga langsung melakukan pencairan tanpa melewati tahapan ataupun prosedur sesuai dengan penetapan peraturan yang telah ditetapkan.
Sumber terpercaya, yang tidak ingin disebut namanya dari kalangan OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu mengatakan, benar anggaran penyusunan RPJPD/RPJMD di Bappeda Labuhanbatu tidak jelas kemana peruntukannya.
“Pencairan uang untuk anggaran penyusunan RPJPD/RPJMD tidak melalui e-katalog. Main langsung – langsung aja pak Hobol,”ungkap sumber tersebut, belum lama ini ditemui diseputaran komplek kantor Bupati Labuhan Batu Jalan SM Raja, Kota Rantauprapat.
Tak hanya menyebutkan soal anggaran, penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Labuhan Batu pun “AKAL – AKALAN” alias “REKAYASA” tanpa melakukan penelitian yang seharusnya dilakukan menggunakan tenaga ahli.
“Copy paste semua isi dokumen RPJPD 2024 -2045 itu pak. Data pun “asal – asalan” dibuat. Mana ada tenaga ahli untuk nyusunnya. Staf – staf di Bappeda itu lah yang mengetik,”ungkap Sumber.
“Enggak ada pakai tenaga ahli infonya. Anggaran begitu besar, bisa cepat pula habis sebelum selesai. Bisa pula utang Rp.8.000.0000, (Delapan Juta Rupiah) sama rentenir. Datanyanya pun ku dengar dari orang dalam asal jadi,”sambungnya kembali.
Hobol Rangkuti di konfirmasi, Kamis (7/10/2024), terkait dengan penyusunan RPJMD maupun RPJPD Kabupaten Labuhan Batu 2024 -2045 memilih BUNGKAM. Bahkan, nomor kontak Whatsapp beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi pun di blokir, usai menerima dan membaca pesan.
Sama halnya Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sekaligus sebagai anggota TAPD, Ahlan Teruna Ritonga, dua Minggu dikonfirmasi secara berulang, belum memberikan keterangan terkait dengan anggaran penyusunan dokumen RPJPD/RPJMD. Se akan – akan, ingin menutupi adanya kesalahan TAPD yang disinyalir berdampak ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terpisah, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariatan Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhan Batu H. Sarimpunan Ritonga, selaku Wakil Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah, saat dikonfirmasi mengenai anggaran penyusunan RPJPD/RPJMD yang diduga diselewengkan, merasa berat untuk memberikan keterangan. Pada hal, sesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008, pejabat wajib melakukan tranparansi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu memiliki kegiatan program Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yakni penyusunan perencanaan dan pendanaan, koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Labuhan Batu di semua Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Sumber dana yang digunakan untuk kegiatan itu dari Dana Transfer Umum – Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.450.555 300,- (Sempat Ratus Lima Puluh Juta Lima ratus Lima Puluh Lima Tiga Ratus Rupiah) alokasi tahun 2024. Sedangkan alokasi tahun #025 sejumlah Rp.250.920.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Disebutkan dalam rincian anggaran belanja kegiatan, dengan kode rekening 5.1.92.02.01.0029 untuk belanja tenaga ahli sejumlah Rp.164.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Tenaga ahli spesifikasi pendampingan penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan RPJMD, sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), ada 2 (dua) kali anggaran. Honorarium untuk tenaga ahli spesifikasi profesional penyusunan RPJPD sejumlah Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Tenaga ahli untuk tenaga spesifikasi pendampingan evaluasi dokumen penyusunan rancangan akhir RPJPD sejumlah Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Honorarium tenaga perancang sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), Honorarium penyusunan naskah akademik sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Kemudian terakhir, honorarium tenaga ahli spesifikasi profesional dengan koefisien 2 (dua) kali sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Adapun Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni, Sekdakab (masih dipertanyakan jabatannya) Hasan Heri Rambe (Ketua), Asisten I H. Sarimpunan Ritonga (Wakil Ketua I), Asisten II Ikramsyah Putra Nasution (Wakil Ketua II), Asisten III Zaid Harahap (Wakil Ketua III), Kepala BPKAD Salman Alpharisi Rambe (Wakil Ketua III), Kepala Inspektorat Ahlan Terima Ritonga (anggota), Kepala Bappeda Hobol Zulkifli Rangkuti (anggota), Kepala Bapenda Andrea Nuzul Manik (anggota), dan Ahmad Rajali Fadli Nasution (anggota). (RF)