Sawahlunto, investigasi.news– Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, bersama pimpinan PT PLN UP3 Solok menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PBJT) di Balaikota Sawahlunto, Jumat (14/3).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak listrik serta memastikan kelancaran pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan efektivitas administrasi pemungutan PBJT semakin meningkat, sekaligus menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Riyanda Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan daerah. “Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sawahlunto,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT PLN UP3 Solok menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan daerah dalam optimalisasi pajak penerangan jalan. “PLN siap berkolaborasi agar sistem pemungutan dan penyetoran PBJT berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Sawahlunto dan PLN UP3 Solok berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan layanan penerangan jalan umum tetap berjalan optimal. Tumpak