Tapteng, Investigasi.news – Tim Kuasa Hukum Famoni Gulo minta Penyidik Polres Tapteng, serius dalam mengungkap kasus terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial WSS dan AH, terhadap Famoni Gulo (Korban) dimana ketiganya saat ini merupakan Anggota DPRD Tapteng.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/11/2024) yang lalu, telah dilaporkan ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024.
Penanganan kasus tersebut masih jalan ditempat, Penyidik Polres Tapteng dinilai kurang Profesional sebab setelah 5 Bulan lebih sejak dilaporkan hingga saat ini, belum juga ada kejelasan penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan Famoni Gulo melalui Penasehat Hukumnya yang diwakili Three One Gulo, SH usai pelaksanaan Konfrontir para saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres Tapteng di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, di Jln Abdul Rajab Simatupang, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dalam keterangan persnya, Three One Gulò menjelaskan, setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan pihaknya tetap mengikuti, termasuk hari ini, Rabu (14/5/2025), menghadirkan sejumlah saksi pelapor untuk di konfrontir langsung dengan saksi terlapor, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik.
“Kami selalu mengikuti setiap prosedur dalam penanganan kasus tersebut, sebagai upaya membantu penyidik untuk memudahkan penyidikan dalam menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku,” paparnya.
Tree One mengungkapkan, dengan dikeluarkannya SPDP yang diterima Pelapor pada tanggal 14 Januari 2025, seharusnya setelah lebih 7 (tujuh) hari, penyidik telah melakukan penetapan tersangka kepada para terlapor, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyidik.
“Akibat belum dilakukan penetapan tersangka kepada para terlapor, penyidik Polres Tapteng diduga kuat telah mengangkangi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat 4 Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019, sehingga dalam waktu dekat kami selaku Penasehat Hukum akan berkoordinasi untuk mengambil langkah – langkah hukum lainnya,” tegas Three One Gulò.
Terpisah, ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Mohon bersabar, penyidik telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita tetap menindak lanjuti kasus tersebut secara objektif, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya mengakhiri. (wr.warasi)