AMDAL Bangunan Pabrik Di Gudang LK Disoal, Lurah Bilang Tak Ada Keluarkan Surat Rekomendasi Izin, DLH Sumut Janji Cek Lapangan

More articles

Medan Belawan, investigasi.news – Bangunan pabrik di dalam gudang LK Gabion Belawan terus jadi sorotan publik. Masalahnya bangunan pabrik itu diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan (PBG) dan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Senin (14/07/2025) pukul 16.30 Wib.

Lurah Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Aulia Ahmad pada investigasi.news dan tim Wartawan Medan Utara sebut tidak ada keluarkan surat rekomendasi pengurusan izin.

“Belum ada mereka urus melalui kami. Sampai sekarang kami tidak keluarkan rekomendasi pengurusan izin bangunan (Persetujuan Bangunan-red). AMDAL juga tidak tahu kami pak”, terang Lurah Bagan Deli.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara akan segera turun untuk melakukan peninjauan.

“Terimakasih pak, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan”, kata pihak DLH Sumut, Asep.

Pihak gudang LK mulai menghembuskan pengakuan kalau pihaknya kantongi semua perizinan, baik AMDAL maupun PBG. Namun hingga kini investigasi.news dan tim Wartawan Medan Utara belum mendapatkan penjelasan resmi terkait AMDAL dan PBG bangunan pabrik tersebut.

Masyarakat Medan Labuhan (Nelayan-red), AR Ahmad sebut AMDAL harus ada sebelum pekerjaan bangunan pabrik dimulai.

“Bangunan pabrik yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melanggar Undang-Undang. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana”, kata AR Ahmad.

Nelayan yang juga seorang aktivis itu lebih jauh jelaskan tentang AMDAL.

“AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan”.

“Dasar Hukumnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang kewajiban memiliki AMDAL. Pasal 22 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin berusaha. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran AMDAL juga dapat berujung pada sanksi pidana”, jelas AR Ahmad.

(Man).

- Advertisement -spot_img

Latest