Kota Solok, investigasi.news-PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ini merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah (desa/kelurahan) untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat.
Selasa, 13/7/2025, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis di Kelurahan IX Korong. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Yanuardi, SH Kantor Pertanahan Kota Solok menyampaikan Pentingnya mengurus Sertifikat Tanah, ” Sertifikat tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak atas tanah dari sengketa, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang? Jika sertifikat tanah hilang, segera laporkan kehilangan ke kantor BPN setempat dan ikuti prosedur pengurusan sertifikat pengganti.
Lebih jauh Yanuardi menyampaikan sesuatu yang Penting untuk diingat, PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. maka dari itu Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan sertifikat tanah, karna program PTSL ini sangat terbatas jumlahnya untuk Kota Solok. hanya sekitar 50 Sertifikat, mari bersama kuta mamfaatkan program PTSL ini, Jika ada pertanyaan atau kendala terkait PTSL, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak yang berwenang, seperti kantor desa/kelurahan atau BPN. Mari bersama kita sukseskan PTSL 2025 demi tertib administrasi pertanahan. Terangnya. ( Wahyu )