Arosuka Solok, investigasi.news-Berpijak dari Kebijakan Kominfo Kabupaten Solok Terkait Kerja Sama Media yang notabenenya bikin gaduh dan menuai Polemik ditengah awak media Solok. Diskominfo Kabupaten Solok yang mengharuskan tentang kerja sama media yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang berimbas pada kerja media yang selama ini berperan aktif Khususnya di Pemkab Solok Selama ini. ” Terhadap Polemik itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu Angkat Bicara”.
Melalui pertemuan Pers dengan beberapa perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/03/2025) di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan. Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada.
Sementara merajut pada surat edaran Sekdakab Solok yang bernomor 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025, tertanggal 22 Januari 2025 terkait Kerjasama Media di Pemkab Solok. Dinyatakan dengan jelas untuk kerjasama media di Kominfo Kab Solok meminta syarat harus terdaftar di Dewan Pers.
Bupati Solok menegaskan, Kominfo sebagai corong pemerintahan, harus mampu dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat melalui media.
Dikatakan dia, keberadaan media merupakan polar terdepan dalam mempunlikasikan roda pemerintahan. Untuk itu kembali saya ingatkan agar peran Kominfo mampu berkolaborasi dengan semua media yang bertugas di daerah ini.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan, Peran Kominfo dengan semua krunya agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada. “Hal itu demi terciptanya Kabupaten Solok yang sejuk dan damai,”paparnya. ( Wahyu).