Dinas Perkim Taliabu “Bafoya” Masyarakat Terkait Ganti Rugi Lahan

Baca Juga

Taliabu, Investigasi.newsMasyarakat dari tiga desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yaitu Desa Natang Kuning, Desa Nunu, dan Desa Tikong, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu.

Melalui penasihat hukum mereka, Iksan Jamaludin, SH, dan Aris Basriyantonto, SH, masyarakat menyatakan bahwa hingga kini mereka belum menerima ganti rugi atas lahan yang tergusur.

Menurut Iksan Jamaludin, pihak Dinas Perkim telah berjanji pada bulan Februari lalu untuk mendatangkan Badan Pertanahan guna melakukan pengukuran ulang peta bidang dan penghitungan lahan dari apraisal untuk penentuan harga lahan yang tergusur. Namun, hingga memasuki bulan Mei 2024, janji tersebut belum direalisasikan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat terdampak.

“Dinas Perkim hanya memberikan janji-janji tanpa tindakan nyata. Mereka terkesan ‘bafoya’ (bohongi-red) masyarakat. Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi tidak ada perkembangan apapun terkait ganti rugi lahan ini,” ujar Iksan Jamaludin, selasa(14/5/24).

Masalah ini bermula ketika lahan masyarakat di tiga desa tersebut digusur untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan lingkar Taliabu. Namun, proses ganti rugi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terkatung-katung tanpa kejelasan. Pihak masyarakat melalui penasihat hukum mereka telah berupaya menagih janji dan mencari kejelasan, namun tanggapan dari Dinas Perkim terkesan lambat dan tidak serius.

Aris Basriyanto, SH menambahkan, “Kami mendesak Dinas Perkim untuk segera mengambil tindakan konkret. Masyarakat membutuhkan kepastian dan keadilan. Jangan biarkan hak-hak mereka diabaikan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Pulau Taliabu belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan proses ganti rugi lahan tersebut. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perkim, Erwin Tamimi, melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

Saat ini, tim kuasa hukum masyarakat telah bersiap-siap untuk menempuh upaya hukum baik litigasi dan/atau non litigasi, jika Kepala Dinas Perkim, Arwin Tamimi, tidak menyelesaikan permasalahan tersebut sampai waktu yang telah disampaikannya. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan mereka.

Situasi ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menangani hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan. Tanpa itikad baik dan tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun.

(Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles