Solok Selatan, Investigasi.News – Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal (ilegal mining) di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Sangir Batang Hari melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lokasi tambang ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kamis (15/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, IPTU Hengki Ferdian, personel kepolisian menyisir lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kapal lanting yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Saat petugas tiba, kapal dalam kondisi kosong, ditinggalkan oleh pemiliknya yang diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengonfirmasi langkah tegas tersebut. Ia menjelaskan bahwa kapal lanting itu segera dibongkar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai bentuk peringatan dan penegasan hukum.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polsek Sangir Batang Hari turut memasang spanduk bertuliskan “STOP ILEGAL MINING” di lokasi tambang ilegal tersebut. Upaya ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kapolres Faisal menegaskan bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tambang ilegal. Ia menyoroti dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan liar di kawasan aliran sungai, misalnya, berpotensi mencemari sumber air, menghancurkan ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Menurut Kapolres, tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Solok Selatan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup kita semua. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” ujarnya tegas.
Selain itu, Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal bisa mencapai 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp100 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal di Pulau Karam, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku di wilayah lain. Polres Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal mining di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hingga aktivitas tambang ilegal benar-benar lenyap dari wilayah Solok Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tambang liar,” tutup Kapolres.
Tindakan tegas ini menegaskan posisi Polres Solok Selatan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di Sumatera Barat.
Deno