Taliabu, Investigasi.news – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kini mencuat, khususnya terkait kampus STIA Trinitas Ambon. Mursid Ar Rahman, Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Menurut Mursid, terdapat 20 pegawai, termasuk beberapa kepala dinas, yang diduga menggunakan ijazah palsu. Temuan ini memperkuat keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dari data yang kami peroleh, ada indikasi kuat bahwa ijazah yang digunakan tidak sah,” ujar Mursid. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah ijazah yang ditandatangani oleh pihak yang telah meninggal sebelum tahun penerbitan.
Lebih lanjut, nomor ijazah yang tertera tidak valid berdasarkan verifikasi data dari Dikti serta pernyataan resmi dari kampus STIA Trinitas Ambon. Kejanggalan ini menjadi sorotan utama dalam investigasi LBH Keadilan.
Selain itu, Mursid juga mengungkapkan keheranannya mengapa individu-individu ini masih bisa menjabat di pemerintahan.
“Ini sangat aneh dan melanggar hukum. Pihak berwenang harus bertindak cepat,” tegasnya.
Tindakan ini melanggar Pasal 263 dan 272 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, pelanggaran juga tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mursid mendesak pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera melakukan evaluasi tanpa menunggu laporan resmi. Isu ini telah meluas di masyarakat, dan pemerintah diharapkan tidak mengabaikan fakta yang ada.
Setelah proses verifikasi selesai, LBH Keadilan akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Mursid mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga negara.
(Red)