jambi, investigasi.news – Nekat menjadi kurir narkoba, satu keluarga terdiri atas paman dan dua keponakan di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ditangkap. Mereka ditangkap tim Penindakan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi di Gapura Perbatasan Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam.
Identitas ketiga pelaku yakni Marzuki (paman), Indra dan Zailani yang merupakan kakak adik. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salah satu rumah warga daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Jambi berkoordinasi dengan BNNK Tanjab Timur. Selanjutnya, petugas gabungan meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk giat penyelidikan.
“Setelah pemeriksaan dan digeledah, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku di bawah jok motornya,” ujar Guntur, Selasa (16/11/2021).
Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan. Hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) berinisial A yang berada di Lapas Tembilahan. Sementara barang bukti sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
“Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir,” kata Guntur.
Selanjutnya, dari pengakuan Zailani, barang bukti ekstasi didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara (pengendali) inisial A yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Red