Padang, Investigasi.news — Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga (IRT) berinisial CS (31), ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di rumahnya di kawasan Pasir Kandang Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Senin (15/11/2021).
Pelaku ditangkap lantaran terlibat perbuatan terlarang sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adrianyah Putra didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat seputar aktifitas pelaku.
“Pelaku ini dilaporkan sering mengedarkan sabu-sabu,” sebut Dedy, Selasa (16/11/2021). Ia melanjutkan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan pelaku memiliki barang haram tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan,” terang dia.
Dedy melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti 11 sabu-sabu siap edar. Kekinian, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. (Red)