Kabupaten Malang, Investigasi.news — Pemerintah Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan pusat dan daerah dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini bertujuan memangkas rantai pasok yang panjang antara produsen dan konsumen, sekaligus memperkuat perekonomian desa melalui berbagai sektor strategis.
Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Gedung Serbaguna Desa Sukoanyar, Jumat (16/5/2025), Kepala Desa Sukoanyar, H. Usman, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari sosialisasi hingga pembentukan kelompok kerja (Pokja) untuk membangun struktur kepengurusan koperasi.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran para undangan. Koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Sukoanyar,” ujar H. Usman.
Acara tersebut dihadiri Camat Pakis, Prestiya Yunika, AP., S.Sos., M.Si., perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Babinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, hingga perwakilan UMKM dan petani setempat.
Landasan Hukum dan Dukungan Pemerintah
Pembentukan koperasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini menggarisbawahi pentingnya langkah strategis dan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang sendiri menargetkan pembentukan koperasi di seluruh 390 desa/kelurahan di wilayahnya sebelum Juli 2025. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang menegaskan bahwa koperasi-koperasi ini akan menjadi embrio penguatan ekonomi desa dan diharapkan dapat resmi diluncurkan pada 28 Oktober 2025.
Fungsi dan Tujuan Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih akan memainkan peran vital dalam:
- Memotong rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
- Mengurangi ketergantungan pada tengkulak, rentenir, dan pinjaman daring ilegal.
- Mengembangkan sektor usaha desa, seperti UMKM, pertanian, perkebunan, dan kegiatan kreatif.
Selain itu, koperasi ini akan menjadi agen layanan keuangan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perbankan seperti BRI Link dan BNI Link.
Tahapan Pembentukan dan Fasilitas Operasional
Beberapa langkah pembentukan koperasi meliputi:
- Penyusunan pengurus dan pengawas koperasi.
- Penyediaan modal awal.
- Pembuatan akta pendirian koperasi.
- Pembentukan unit usaha seperti kios sembako, klinik kesehatan desa, apotek desa, hingga gudang logistik.
Pemerintah juga telah menyiapkan plafon kredit usaha sebesar Rp3 miliar untuk mendukung operasional koperasi secara profesional.
Melalui percepatan ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Guh