Nasional, investigasi.news-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen untuk mempercepat integrasi pengelolaan ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan dalam satu kesatuan kebijakan penataan ruang nasional yang terpadu dan adaptif.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam forum Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan terpadu atau spatial planning policy,” kata Suyus dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Rabu (16/7/2025).
Dalam paparannya, Suyus menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah menetapkan 34 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan. Untuk tingkat yang lebih rinci, pemerintah telah menyusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 RDTR telah ditetapkan melalui Perda atau Perkada dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan sistem OSS, proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa selesai dalam waktu satu hari,” tegasnya.
Integrasi ini menjadi penting dalam mendukung program strategis nasional dan penyederhanaan regulasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan bahwa penataan ruang yang kuat dan fleksibel merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Paradigma tata ruang sudah berubah. Kini harus mendukung kemudahan berusaha berbasis risiko. Tapi pengawasan tetap harus ketat agar tidak menyimpang dari tujuan pembangunan,” ujar Sultan.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah. Ia mengingatkan bahwa produk hukum daerah harus tetap selaras dengan arah kebijakan nasional, tanpa mengabaikan kondisi lokal.
Kegiatan diseminasi ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain para gubernur, perwakilan kementerian/lembaga, serta asosiasi pemerintah seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan perwakilan DPRD dari berbagai daerah.
Kementerian ATR/BPN berharap hasil evaluasi ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dan daerah dalam menciptakan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan. ( Wahyu)