Pembentukan Kopdes-MP Wailoba Tertutup dan Sarat Nepotisme, Anggota DPRD Sula Serap Curhatan Warga Desa

Baca Juga

Malut, Investigasi.news – Berbeda dengan beberapa desa lainnya di Kepulauan Sula, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes-MP:red) di desa Wailoba pada Kecamatan Mangoli Tengah, kesannya dipaksakan dan sarat dengan unsur nepotisme, alasannya karena pembentukan ini dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat desa Wailoba, kemudian yang duduk menjadi pengurus Koperasi hanya kerabat dari Kades dan jajarannya (Aparat Desa).

Hal demikian dikatakan oleh Masmina Ali Umacina (MAU) anggota DPRD Sula dari dapil IV yang hari ini duduk di komisi I dari fraksi Partai Demokrat.
Menurut Dewan MAU, sangat disayangkan jika program yang bagus dari pemerintah pusat tapi pelaksanaannya didaerah tidak menyerap orang banyak dan hanya diatur oleh segelintir orang, dapat dipastikan manfaatnya hanya segelintir orang tersebut saja.

“Ini program yang bagus dari Bapak Presiden, yang setau saya tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan di desa”, ujar Dewan MAU (18/5).

Dirinya kecewa setelah tau di desa Wailoba Camat Mangoli Tengah menggiring Kades dan jajarannya kemudian melakukan rapat tertutup pembentukan Kopdes-MP, padahal sebelumnya ada aksi Pemalangan Kantor Desa yang dilakukan sejumlah warga dengan maksud Kades Wailoba Idham Usia mengadakan rapat umum dan terbuka menyangkut pengelolaan Dana Desa.

“Harusnya diserap dulu aspirasi warga masyarakat desa, kemudian baru dilanjutkan dengan pembentukan pengurus Kopdes-MP tadi, bukan sebaliknya, aspirasi warga diabaikan lalu membentuk pengurus Kopdes-MP secara tertutup, hal demikian malah menambah kekecewaan masyarakat desa”, pungkas dewan MAU.

Pantauan media ini, Dewan MAU sangat kecewa sampai menuliskan di status aplikasi WhatsApp pribadinya, kecewa lantaran Camat dan Pemerintah Desa seperti sengaja membuat sekat-sekat di masyarakat, hal demikian menjadi ancaman bagi kerukunan dan kemajuan masyarakat desa.

“Bagaimana daerah mau maju kalo desanya dibuat seperti itu, ada sekat-sekat”, tulis Dewan MAU.

Rapat dilakukan secara tertutup dirumah Kades Idham Usia, padahal sebelumnya Camat Hatija mengatakan jika rapat pembentukan Kopdes-MP tidak digelar di kantor desa itu tidak sah, ini kan aneh seperti menghalalkan segala cara, ungkap Dewan MAU.

Kepada investigasi, Dewan MAU mengultimatum Camat Mangoli Tengah Hatija Silia agar memperhatikan aspirasi masyarakat desa Wailoba, bukan sebaliknya menciptakan kelompok-kelompok didalam desa Wailoba.

Ilustrasi Kopdes-MP

Sementara itu dapat dikabarkan, dasar pembentukan Kopdes-MP adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan, sedangkan tujuannya yaitu membentuk lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sampai berita ini ditayangkan awak media investigasi masih memburu informasi dari Camat Mangoli Tengah (Hatija Silia) dan Kades Wailoba (Idham Usia) menyangkut pembentukan Pengurus Kopdes-MP yang dilakukan secara tertutup. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles