Pariaman | Investigasi.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menorehkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial HN (41), warga Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 di sebuah rumah tertutup di kawasan Cimparuah. Tersangka berhasil dibekuk di kamar belakang setelah petugas membuka paksa pintu rumah dan kamar yang terkunci rapat selama hampir lima menit.
“Tersangka kami amankan tanpa korban jiwa, meskipun sempat melakukan perlawanan. Setelah diinterogasi, tersangka secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/7/2025).
Tersangka HN diketahui telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba. Penangkapan ini diklaim sebagai hasil dari pengintaian cermat dan kesabaran tim dalam memantau pergerakan pelaku.
Dalam penggeledahan, aparat menyita 18 paket sabu ukuran kecil, 2 paket sabu ukuran sedang, serta alat hisap (bong) yang diduga digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi dan transaksi.
Barang bukti diperlihatkan langsung kepada perangkat desa, termasuk Kepala Dusun dan Ketua Pemuda setempat, untuk memastikan transparansi tindakan penegakan hukum. Di hadapan mereka, HN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Darmawan.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Kota Pariaman tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, terlebih mereka yang berani membangun sarang peredaran di tengah lingkungan permukiman warga.
HN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pariaman dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
(Andra Sikumbang)