Kepala Desa Sarwadadi Diduga Halangi Tugas Pers dan Lindungi Oknum Mafia Tanah Bengkok

More articles

Cilacap, investigasi.news – Dugaan pelanggaran serius dilakukan oleh Amin Marzuki, Kepala Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Selain diduga melindungi oknum perangkat desa yang terlibat dalam kasus mafia tanah bengkok, ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melarang wartawan merekam klarifikasi terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Rudi Hartato, seorang warga yang menjadi korban dalam sengketa tanah bengkok, menerima undangan resmi dari Amin Marzuki melalui WhatsApp untuk menghadiri klarifikasi pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, Amin Marzuki menceritakan bagaimana ia merasa sudah tidak sejalan dengan Sarno, oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah bengkok.

Namun, yang mengejutkan adalah sikap Amin Marzuki saat pertemuan berlangsung. Ia melarang wartawan merekam pembicaraan tersebut dan bahkan mengancam akan menuntut wartawan jika tetap merekam. Sikap ini jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenakan denda hingga Rp500 juta.

Tidak hanya itu, larangan merekam juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sikap tertutup Amin Marzuki justru semakin menimbulkan kecurigaan. Jika ia benar-benar ingin menindak oknum mafia tanah seperti yang ia katakan, mengapa ia takut rekamannya tersebar? Jika ia memang merasa dirugikan oleh Sarno, mengapa tidak ada tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian dari jabatan?

Hal ini juga menjadi sorotan TO, mantan penggerak anti korupsi. Menurutnya, diduga ada kemungkinan Amin Marzuki merasa tersandera atau memiliki kepentingan tertentu, sehingga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap Sarno, meskipun telah mengakui bahwa perangkat desa tersebut telah merugikan warga.

“Jika memang benar Sarno adalah dalang di balik mafia tanah bengkok, mengapa tidak dipecat? Mengapa seorang kepala desa justru takut dengan bawahannya sendiri? Ada indikasi kuat bahwa persoalan ini lebih besar dari sekadar konflik pribadi. Bisa jadi ada keterlibatan lebih luas yang belum terungkap,” tegas TO.

Kasus ini menunjukkan lemahnya transparansi dalam pemerintahan desa serta dugaan adanya sindikat mafia tanah yang beroperasi dengan leluasa. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korban-korban berikutnya akan terus berjatuhan.

Pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan Tim Siber Pungli, perlu segera turun tangan mengusut peran Kepala Desa dan perangkatnya dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan ini bukan sekadar masalah internal desa, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa lainnya di Cilacap.

(TIM JM)

- Advertisement -spot_img

Latest