Pasaman, Investigasi.News – Bebearap saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) sampai hari ini sangat berbeda dengan Yang di BAP dan yang terkuak di Pakta persidangan. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dalam kasus dugaan pengelapan dengan terdakwa AA (39 tahun), dengan menghadirkan satu orang saksi Jaksa penuntut umum (JPU) beberapa kali memberikan jawaban plin plan dan membingungkan.
Semula, JPU akan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Zakaria (Buya), Muara Undolan Daulay (Muara), Ilyas Lubis (Ilyas), dan satu saksi ahli Prof Dr. ismansyah SH MH. Namun, dari 4 saksi yang akan dihadirkan JPU itu yang hadir hanya satu orang yakni, Muara Udolan Daulay.
Dalam kesaksiannya, Muara Undolian Daulay memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Aula Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Selasa (19/4),
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Misbahul Anwar, dan 2 hakim anggota, saksi JPU itu sempat menjelaskan kronologis proses pengangkutan barang sperpark sepeda motor dari bengkel cahaya motor itu.
Muara Udolan Daulay dalam penuturannya, kesehariannya ia sehari-hari bekerja sebagai petani di daerah itu.
Saat Muara Undolan ditanya JPU Alamsyah Budidin didampingi Debby Kristina apakah saksi kenal dengan terakwa AA? “Saya kenal dengan Terdakwa AA”, ujar saksi Muara Undolan Daulay.
Sebagai apa saksi dihadirkan di persidangan ini? ” Saya dihadirkan disini sebagai saksi terkait pengangkatan barang-barang sperpark di bengkel cahaya motor, ” ucapnya.
Dan siapa yang mengangkat barang-barang itu. Barang apa saja yang dibawa oleh karyawan bengkel dan terdakwa dari bengkel cahaya motor yang berada di Sungai Manis Nagari Tarung-tarung kecamatan Rao itu? “Yang mengangkat barang-barang itu adalah, Inil, Sadam. Mereka bawa barang itu pada sore hari, dengan menggunakan mobil book dan mobil pribadi siang malam selama tiga bulan tahun 2018, kemudian bengkel tutup. Barang yang diangkat seperti ban, oli, dan sperkpark. Barang itu diangkut ke arah Rao dan Bukittinggi” jelasnya.
Apakah terdakwa AA membawa barang-barang yang di toko cahaya motor itu seizin Mauluddin (pelapor-red)? “Saya tidak tahu” kata Saksi JPU lagi.
Kemudian, JPU memperlihatkan barang bukti (BB) berupa TV, printer. Apakah saksi pernah melihat BB ini? “Ya benar, saya pernah lihat TV dan printer letaknya di meja kasir). Sementara BB CCTV pernah dilihat saksi di luar bengkel.
Dan apakah saksi juga pernah diperiksa penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan? “Ya, saya pernah diperikaa kepolisian di Mapolda Sumbar sebanyak enam kali”, tambahnya.
Muhammad Doni selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga bertanya kepada saksi dalam persidangan tersebut. Apakah saudara tahu jika barang yang dibawa terdakwa adalah barang pelapor? “Setahu saya barang yang diangkut adalah barang Mauluddin, dan saya lihat langsung dari depan rumah saya yang berjarak 12 meter dari bengkel, ” ujar saksi JPU.
Kata Doni, apakah bapak ikuti terdakwa saat membawa barang dari bengkel motor itu? “Saya tidak mengikuti kemana barang itu dibawa. Namun saya melihat barang itu dibawa ke arah Rao dan Bukittinggi” jelas saksi dimuka persidangan.
Dari jarak 12 meter itu, apakah saksi bisa melihat dengan jelas, apa saja barang yang dibawa terdakwa itu, dan dihari apa saja barang itu dibawa? “Saya tidak tahu persis apa-apa saja barang yang dibawa, karena barang itu ada juga dalam kardus, ditambah penglihatan saya sudah tidak jelas. Barang yang dibawa itu saya kira-kira oli, sperpark dan dibawa hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu sampai hari Minggu, ” ujarnya dengan kesal.
Jawaban saksi yang penuh keraguan membuat M Doni makin bersemangat untuk menggali lebih dalam.
Ketika ditanya apa kerugian yang dialami pelapor? Saksi malah bilang tidak tahu. Dan berkaitan dengan barang-barang yang berada di bengkel cahaya motor apakah saksi tahu dimana asal barang-barang itu? “Saya tahu, barang-barang bengkel itu berasal dari Medan dan Pekan Baru yang diantar Mauluddin dengan mobil book ke bengkel tersebut, ” tambahnya.
Selanjutnya, PH terdakwa kembali bertanya. Apakah saksi pernah diperiksa polisi, dan berapa kali. Dan apakah saksi pernah diperlihatkan BB CCTV itu?
Menjawab pertanyaan PH terdakwa “Saya pernah diperiksa polisi di Polda sebanyak enam kali. Padahal nampak lah bohongnya lagi padahal diperiksa BAP sebanyak dua kali.Terkait BB CCTV, tidak pernah diperlihatkan, hanya dipersidangan ini diperlihatkan ” tutur Muara Udolan Daulay menyudahi.
Pantauan watawanan dalam jalannya persidangan, saat memberikan kesaksian, Muara Udolan Daulay banyak memberikan kesaksian yang meragukan. Saat menyampaikan keterangan dimuka persidangan Muara Udolan Daulay sering terlihat plin plan dan malah sering memberikan jawaban membingungkan.
Akibat kesaksiannya yang sering berubah-ubah dan plin plan itu, majelis hakim dan Hakim anggota Kristin Manurung sempat memberi peringatan, supaya tidak berbohong, karena ada sanksi pidana yang akan saksi rasakan bila memberikan keterangan palsu didalam persidangan.
“Kalau saksi tahu jawab tahu, kalau saksi tidak tahu ya jawab tidak tahu, jangan ditambah atau dikurangi dan jangan berbohong. Ada sanksi pidana yang saksi terima jika berbohong dipersidangan,” kata Kristin Manurung memperingatkan.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi JPU, selanjutnya majelis Hakim mempersilahkan terdakwa AA memberikan bantahan terhadap kesaksian yang disampaikan saksi PU.
Kata terdakwa AA dihadapan majelis hakim, apa yang disampaikan saksi saat di persidangan tadi banyak yang tidak benar.
“Banyak tidak benar keterangan saksi tadi yang mulia. Contohnya saja, saksi ngakunya bekerja sebagai petani, namun sepengetahuan saya pekerjaannya pengangguran. Tidak itu saja, BB berupa printer, TV, CCTV adalah milik saya yang disita dari toko baru saya. Dan BB itu bukan berasal dari bengkel cahaya motor, ” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (21/4) ini, masih dengan agenda pembuktian. Jaksa akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi, dan satu diantaranya saksi ahli. (Ris)