Mekanisme OMC Diduga Skema Ponzi, Polisi Selidiki Oknum Penggiatnya

More articles

Ende, Investigasi.News – Maraknya aplikasi penghasil uang OMC (Omnicom Group) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, memicu keresahan masyarakat setelah banyak anggota gagal mencairkan dana. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi online, dengan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk seorang berinisial SM alias T, yang diduga sebagai agen penggerak.

Cosmas Jo Oko, kuasa hukum T, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menipu atau menyusahkan masyarakat. “T tidak menghimpun dana secara langsung karena setiap anggota bertanggung jawab atas akun pribadi (by akun) mereka,” jelasnya (18/07/2025). T disebutkan telah dua kali dipanggil kepolisian untuk klarifikasi terkait kasus ini.

Kasus ini bermula ketika seorang pemilik akun Facebook berinisial MD yang mengatasnamakan perusahaan di Amerika memperkenalkan OMC kepada M, keluarga terdekat T. Karena kurang paham teknologi, M kemudian melibatkan T untuk memperkenalkan OMC di Ende. T mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan MD, meski turut mendirikan kantor cabang OMC sebagai agen. Beberapa dokumen, termasuk sertifikat, diduga palsu menurut keterangan kuasa hukum T.

Investigasi.News menelusuri bahwa OMC beroperasi secara daring dengan mekanisme deposit sebelum pencairan dana. Anggota baru awalnya mendapat keuntungan kecil (misalnya Rp10.000) untuk membangun kepercayaan. Namun, untuk mencairkan dana lebih besar, mereka harus melakukan deposit dan merekrut anggota baru.

Tidak ada produk fisik atau pekerjaan jelas yang ditawarkan, sehingga aplikasi ini diduga menerapkan skema Ponzi, yaitu membayar keuntungan anggota lama dari uang anggota baru. Sejak April 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat 1.900 anggota terlibat.

Menurut Cosmas Jo Oko, “Legalitas OMC tidak jelas, tidak terdaftar di OJK, dan ada indikasi sertifikat palsu. Bahkan sewa kantor dibayar oleh pihak tidak dikenal (OTK) via transfer virtual.” Kantor OMC di Jalan Kelimutu kini telah ditutup. Lokasi itu sebelumnya hanya digunakan untuk kegiatan formal seperti bakti sosial, sementara operasional sepenuhnya dilakukan melalui akun daring. Melalui kuasanya, T menyampaikan permohonan maaf dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Polres Ende masih menyelidiki aliran dana, termasuk kemungkinan T menerima uang melalui rekening pribadi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diminta memperketat pemeriksaan izin usaha, mengingat OMC tidak terdaftar di OJK. Kepolisian masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Masyarakat diimbau ‘waspada terhadap investasi ilegal’ yang menjanjikan keuntungan instan tanpa usaha nyata.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img

Latest