PT Tiger Trans Internasional Diduga Buang Limbah Beracun ke Laut, Dinas Terkait Bungkam

More articles

Batam, Investigasi.News – Aroma busuk kejahatan lingkungan kembali tercium pekat dari wilayah laut Kepulauan Riau. Kali ini, PT Tiger Trans Internasional diduga menjadi dalang di balik pembuangan limbah beracun hasil pembakaran kapal fiber ke perairan Pulau Bulan. Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat yang merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem laut, dan merampas mata pencaharian rakyat kecil.

Limbah yang dibuang bukan sampah biasa. Ini adalah residu berbahaya dari pembakaran kapal fiber yang mengandung resin, fiberglass, hingga sisa bahan bakar—semuanya termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dalam hukum, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 UU tersebut dengan jelas menyebut: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Namun fakta di lapangan jauh dari harapan. Tak ada penyegelan, tak ada penyidikan, tak ada penindakan. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri memilih diam. Bisu. Mati rasa.

Sementara laut menjadi kuburan bagi biota. Ikan-ikan menghilang, air berubah warna, dan nelayan menjerit.

“Kami tidak bisa lagi cari ikan di sana. Air asin berubah bau, ikan seperti lenyap. Tapi tidak ada satu pun pejabat yang datang bertanya. Kami ini bukan warga negara?” ungkap seorang nelayan dengan mata berkaca-kaca.

Celakanya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan biadab ini diduga dilakukan secara sistematis. Bahkan ada dugaan suap sebesar Rp60 juta yang digelontorkan untuk meloloskan pembuangan limbah beracun ini ke laut.

Jika benar, maka ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga korupsi berjamaah. Dan siapa pun yang terlibat—baik itu eksekutor lapangan, manajemen PT Tiger Trans Internasional, maupun pejabat pembiar—harus diseret ke meja hijau.

Pemerintah seharusnya bukan penjaga uang korporasi. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka mereka tidak lagi layak menyandang gelar pelayan publik—mereka adalah pengkhianat rakyat.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga diuji: apakah mereka hanya tajam kepada rakyat kecil yang bakar sampah di pekarangan, tapi tumpul terhadap korporasi yang mencemari laut?

Bukti, kesaksian, dan jejak pencemaran sudah ada. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka rakyat punya alasan untuk turun ke jalan. Ini bukan sekadar air laut yang tercemar, ini adalah wajah hukum yang diludahi.

PT Tiger Trans Internasional harus bertanggung jawab. Pejabat yang bungkam harus diperiksa. Negara harus hadir, atau publik akan menganggap diamnya institusi sebagai bukti keterlibatan.

Karena kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem. Ia membunuh masa depan anak cucu kita. Dan bagi mereka yang berani menutup mata, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan.

Investigasi.News akan terus menyoroti. Sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img

Latest