Malang, Investigasi.news — Dalam upaya mendukung legalitas lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Lintas Sektor (Lintor) Perikanan Tangkap kepada warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Program ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan sektor kelautan dan perikanan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.
“Kami berharap, dengan kepemilikan sertifikat ini, masyarakat nelayan bisa lebih leluasa mengakses permodalan dan meningkatkan usaha mereka secara legal dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam acara tersebut tadi.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk terus mendorong pemerataan akses dan kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah, termasuk komunitas pesisir yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Warga Bisa Sampaikan Aduan dan Aspirasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia:
- WhatsApp (text only): 0851-7425-3867
- Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Dengan tagline “Melayani Profesional dan Terpercaya,” Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta mendukung visi ATR/BPN sebagai institusi modern dan inklusif.
Guh