Kita Solok, investigasi.news-Dalam upaya penibgkatan Pelayanan terhadap publik terksit dengan urusan Sertifikat Tanah, Kantah ATR/BPN Kota Solok semakin menberikan kemudahan.
Kemudahan pengurusan yang dimaksud berupa hak guna bangunan dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Layanan ini termasuk ke dalam 7 prioritas layanan ATR/BPN yang mana bisa diselesesaikan hanya dalam waktu 5 hari kerja saja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Refnaldi menyampaikan khusus untuk Perubahan hak ini hanya berlaku untuk rumah tinggal ≤ 600 m² dan ruko/rukan ≤ 120 m² ya sobat. Dan sekarangTunggu apa lagi ayuk urus perubahan hak anda ke kantor kami. Terangnya. ( Wahyu)