Polres Sula Coba Mediasi Kasus Oknum Polisi ’Main Hakim Sendiri’, Tapi Alami Kebuntuan

More articles

Malut, investigasi.news- Kasus dugaan main hakim sendiri berupa Pengeroyokan dan Penganiyaan yang dilakukan (diduga) oknum anggota Polres Kepulauan Sula berinisial SP coba dimediasi, namun sayangnya upaya mediasi ini gagal lantaran salah satu pihak tidak bersedia (abai) terhadap tuntutan yang awalnya telah disepakati.

Upaya mediasi ini dilakukan Unit Propam Polres Kepulauan Sula, diketahui pada berita sebelumnya SP anggota Polres Kepulauan Sula dilaporkan dengan tuduhan ‘main hakim sendiri’ dengan melakukan penganiyaan terhadap seorang bocah yang masih duduk dibangku sekolah bernama Alif, tidak terima anaknya di aniaya Aliudin Fatahudin orang tua Alif melaporkan SP ke SPKT Polres Sula, bukan hanya SP isteri SP juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial (medsos), sebagai balasan pihak SP juga melaporkan Alif dengan sangkaan persetubuhan anak dibawah umur, karena memang awal mula permasalahan ini adalah tudingan Alif membawa ponakan perempuan SP selama 2 hari 3 malam.

Kasus ini terus bergulir, SP mendapat penahanan (penempatan khusus) di Polres Kepulauan Sula, sehingga upaya mediasi coba dilakukan pihak propam Polres Kepulauan Sula, berikut penuturan Aliudin Fatahudin kepada investigasi Jumat 20 Juni 2025.

“Sebenarnya keluarga besar kami menganjurkan untuk kasus ini terus diproses dan tidak untuk berdamai“, ungkap Aliudin mengawali keterangan persnya (20/6).

Namun saya dan isteri berpikir jalan damai mungkin menjadi yang terbaik sepanjang tuntutan kami diakomodir pihak SP dan Isteri, lanjut Aliudin.

“Ada dua tuntutan yang kami minta, dan itu sangat relevan mengingat terkurasnya energi kami di persoalan ini, tadinya disepakati, namun kemudian dibelakang malah seperti menyindir kami, dan hal ini membuat kami kecewa”, pungkas Aliudin.

Dalam keterangan Persnya tadi Aliudin sempat membantah keterangan pihak SP bahwa Alif anaknya membawa ponakan perempuan SP selama 2 hari 3 malam, menurut Aliudin sesuai bukti chat dan keterangan dari Alif, bahwa ponakan SP bersamanya hanya 2 hari 2 malam.

Kepada awak media investigasi Aliudin dan Isteri berterus terang bahwa mereka sangat menghormati upaya mediasi yang dilakukan Propam Polres Sula, namun prilaku isteri SP yang membuat postingan sindiran di media sosial (Facebook) menjadi itikad yang tidak baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami dirugikan baik moril maupun materil, dan perlu menjadi catatan bahwa SP dan isteri menganiaya anak saya Alif diruang SPKT itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri“, tutup Aliudin.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan awak media investigasi masih memburu informasi dari unit Propam Polres Sula serta pihak SP untuk mengkonfirmasi persoalan ini. Rahman

- Advertisement -spot_img

Latest