Skandal BBM Subsidi di Teluk Bintuni: Premium Star Diduga Suplai ke Industri, Bongkar Muat Ilegal di Pinggir Sungai

More articles

Teluk Bintuni, Investigasi.News – Skandal besar dugaan penyelewengan BBM subsidi mencuat di Teluk Bintuni, Papua Barat. Kapal pengangkut BBM Premium Star terekam jelas melakukan aktivitas bongkar muat mencurigakan di luar pelabuhan resmi. BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat justru diduga dialirkan ke industri-industri besar melalui jalur darat ilegal—tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab hukum.

Hasil investigasi eksklusif tim Investigasi.News di lapangan menunjukkan bagaimana Premium Star menyalurkan BBM ke truk tangki di pinggir sungai berlumpur, jauh dari area pelabuhan. Tak ada alat pemadam kebakaran, tak ada petugas Syahbandar, dan tak ada pengamanan. Aktivitas ini dilakukan seolah negara tidak hadir, dan hukum mati di tempat.

“Setiap kapal sandar, langsung ada truk datang. Bongkar cepat di pinggir kali, bukan di pelabuhan. Kita takut, itu BBM, bukan air hujan,” ungkap A (45), warga setempat, geram.

Dalam dokumentasi foto yang dikantongi Investigasi.News, sopir truk tangki terlihat berdiri di atas tangki tanpa mengenakan alat pelindung diri. Tidak satu pun aparat atau pejabat berwenang terlihat di lokasi. Ironisnya, truk berpelat PA 9005 SA yang digunakan juga tidak dilengkapi tanda khusus distribusi BBM subsidi.

Seorang sumber internal, R, membenarkan bahwa truk-truk tersebut sebagian besar tidak menuju SPBU.

“Ada truk yang langsung ke gudang. Katanya buat alat berat, genset, dan kebutuhan industri. Tapi kalau itu solar subsidi, itu sudah jelas kriminal,” ujar R.

Seorang tokoh perempuan adat, S, tak mampu menyembunyikan kemarahan.

“Kami antre BBM, sering kehabisan. Tapi perusahaan besar malah dapat jatah lewat belakang. Ini bukan hanya zalim, ini penghinaan terhadap rakyat kecil. Negara wajib bertindak!” tegasnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan muda, F, menyebut aktivitas ilegal ini sebagai bom waktu.

“Tanpa SOP, tanpa alat, tanpa izin. Sekali ada percikan, bisa habis satu kampung. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan yang membahayakan nyawa banyak orang,” ujarnya lantang.

Distribusi BBM subsidi ke pihak industri jelas-jelas melanggar Perpres 191/2014 dan tergolong penyalahgunaan subsidi negara. Pelaku bisa dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, aktivitas bongkar muat BBM tanpa kelengkapan K3 dan pengawasan resmi melanggar ketentuan teknis Direktorat Jenderal Migas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan serius terhadap keselamatan publik dan keuangan negara.

Berdasarkan temuan ini, masyarakat Teluk Bintuni menuntut:

  • Pertamina dan BPH Migas segera mengaudit total jalur distribusi kapal Premium Star dan seluruh armada truk tangki yang terlibat.
  • Kementerian Perhubungan dan KSOP mengevaluasi ulang izin operasi kapal dan aktivitas sandar di lokasi ilegal.
  • Kepolisian dan Kejaksaan menyelidiki dugaan kuat tindak pidana distribusi ilegal BBM subsidi dan menjerat aktor-aktor utama di balik skema ini.

Investigasi.News akan terus mengikuti kasus ini dan membuka fakta-fakta lanjutan. Negara tak boleh kalah oleh mafia BBM bersubsidi yang menari di atas penderitaan rakyat.

John

- Advertisement -spot_img

Latest