Jember, Investigasi.News – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Tulus Wijayanto siap melaksanakan serta menyukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 yang merupakan pergantian dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rabu (21/5).
“Jadi untuk penerimaan siswa baru kini berganti nama, dulu PPDB dan sekarang menjadi SPMB. Meski ganti nama, namun secara substansi sama dan kami selaku Dinas pendidikan Jember khususnya di bidang SMP siap untuk melaksanakan” Tutur Tulus Wijayanto kepada wartawan Investigasi.news diruang kerjanya.
Beliau juga menjelaskan sosialisasi SPMB 2025 telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta bertujuan memastikan pemahaman yang seragam di masyarakat sehingga ikut menyukseskan pelaksanaan SPMB 2025.
Dalam pelaksanaan pada Juni ini, SPMB 2025 akan membuka penerimaan siswa melalui 2 tahap, yaitu tahap 1 yaitu jalur prestasi (minimal 25%), jalur afirmasi (minimal 20%), dan mutasi (5%) dan untuk tahap 2 yaitu jalur Domisili (Minimal 40%).
“Untuk sisanya 10% kita buat fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah di masing-masing wilayah” imbuh Tulus Wijayanto.
Jalur domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
“Untuk jalur prestasi yang akademik, pada SPMB 2025 ini tidak hanya berdasarkan pada nilai rapor calon siswa, namun juga dilihat tingkatannya (Kabupaten, Provinsi dan Nasional),” katanya.
Jalur afirmasi diperuntukkan penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan atau perpindahan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu tempat guru tersebut mengajar.
Ia mengimbau seluruh lembaga pendidikan khususnya dibidang SMP di Kabupaten Jember agar melaksanakan SPMB sesuai dengan prinsip, yaitu obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan harus berkeadilan.
“Selain itu, kami pertegas bahwa dalam proses SPMB “GRATIS”, tidak adanya pembayaran dalam bentuk apapun” tegas Tulus Wijayanto.
Beliau juga memberikan himbauan kepada wali murid agar wali murid tetap menyekolahkan anaknya di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya masing-masing.
“Dengan adanya system seperti ini yang diinginkan pemerintah bahwa tidak ada yang namanya sekolah favorit, semua sekolahan sama” tambahnya.
Js