Diduga Bakar Rumah karena Sakit Hati, Seorang Pria Ditangkap di Aur Malintang

More articles

Pariaman, Investigasi.news — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembakaran rumah di wilayah Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka berinisial SAFAR (43), seorang wiraswasta asal Medan, ditangkap pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi persembunyiannya di Surau Tangah Sawah, Korong Koto Kaciak.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Iptu Muhammad Basir, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VI/2025 terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan barang dan nyawa orang lain.

“Setelah kami menerima informasi dari informan terpercaya tentang keberadaan tersangka, tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Muhammad Basir.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka diduga karena sakit hati terhadap pihak korban, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Meski api tidak sampai membakar seluruh bangunan rumah, namun tirai pelaminan dan karpet hangus terbakar, sehingga menimbulkan kerugian dan kepanikan warga setempat.

Tersangka diketahui merupakan putra daerah yang selama ini berdomisili di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan kembali ke kampung halamannya beberapa waktu terakhir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek IV Koto Aur Malintang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/VI/RES.1.13/2025/Reskrim/Polsek tanggal 18 Juni 2025.

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang tetap aman dan terkendali pasca-penangkapan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Andra Sikumbang

- Advertisement -spot_img

Latest