Teluk Bintuni, investigasi.News– Pemberitaan TifaPapua.net edisi 20 Juni 2025 dengan judul “Tangki pemuatan BBM subsidi di Bintuni diduga tak sesuai prosedur Pertamina dan langgar UUD Migas” mendapat tanggapan dari salah satu pihak yang merasa tersentil dalam laporan tersebut.
Sosok berinisial A, diduga sebagai penanggung jawab operasional di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBUN di Kabupaten Teluk Bintuni
Kepada Media ini, wartawan tifapapua.net mengatakan lewat pesan whadshapnya A menyoroti penggunaan foto mobil tangki berwarna biru putih yang ada dalam berita tersebut. Menurutnya, penggunaan mobil tangki tanpa logo Pertamina bukan berarti menyalahi aturan.
“Dari mana ada aturan mobil tangki harus pakai logo Pertamina?” tulis A dalam pesan singkatnya. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut juga digunakan untuk mengangkut BBM milik PLN. “Itu mobil PLN juga ada,” lanjut A.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, A bukan pemilik perusahaan transportasi BBM tersebut. Statusnya sebagai penanggung jawab juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh instansi atau lembaga terkait.
Menanggapi hal ini, wartawan TifaPapua.net menyatakan bahwa media selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Jika ada pihak yang ingin mengklarifikasi secara resmi, kami siap memfasilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas tifapapua.net.
Sebelumnya, pemberitaan di TifaPapua.net mengungkap dugaan bahwa sejumlah mobil tangki pengangkut BBM subsidi di wilayah Bintuni tidak mengikuti prosedur distribusi resmi, dan bahkan disinyalir digunakan untuk kepentingan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Dalam keterangannya Wartawan tifapapua.net menyampaikan akan terus mengembangkan peliputan ini dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan profesional, serta memastikan semua pihak mendapat porsi yang adil untuk menyampaikan klarifikasinya.
John