Skandal PT. DMS: Tak Terdaftar di DLH, Diduga Gunakan Dokumen Lingkungan Bodong

More articles

Tapteng, Investigasi.news – Operasionalisasi PKS Milik PT. Dalanta Marsada Sukses (DMS) timbulkan pencemaran lingkungan, diduga menggunakan dokumen lingkungan fiktif alias bodong.

Hal ini terungkap saat beberapa orang anggota Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara, Jumat (18/07/2025).

Fahri Erlangga, Bidang Pengendalian Penanggulangan Pencemaran DLHK Provinsi Sumatra Utara mengungkapkan bahwa PT. DMS yang berada di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengurus Dokumen Lingkungan di tingkat Provinsi.

“Kita tidak mengetahui soal PT DMS, karena belum masuk dalam data base di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Fahri Erlangga diruang kerjanya.

“Artinya ada dugaan dokumen yang mereka gunakan fiktif yang seharusnya ada laporan ke provinsi,” ujar Fahri menambahkan.

Dugaan tidak lengkapnya dokumen lingkungan PT DMS berawal dari kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari komisi C, yang dipimpin Ketua Fraksi PDIP Famoni Gulo, Rabu (28/05/2025) lalu.

Famoni Gulo saat kunjungan kerja ke lokasi pabrik tersebut mengaku melihat langsung penanganan limbah yang tidak memenuhi standar, sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya merasa prihatin mengenai potensi limbah yang dapat mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan warga sekitar,” papar Famoni.

Dalam pertemuan dengan manajemen PT. DMS, Famoni juga mempertanyakan status surat izin dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, jawaban KTU PT. DMS, Sri Rahayu, menimbulkan keraguan karena dokumen terkait dan hasil laboratorium limbah ternyata disimpan di Medan.

“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT. DMS mungkin beroperasi tanpa izin yang lengkap, melanggar regulasi yang ada, serta menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat,” jelasnya.

Famoni Gulo menambahkan, melalui Pimpinan DPRD Tapteng akan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan PT. DMS, bila perusahaan tersebut tidak dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Operasionalisai PT. DMS patut dipertanyakan, dan melalui Pimpinan DPRD Tapteng akan mendesak pemerintah untuk segera mempertimbangkan penutupan sementara kegiatan PT. DMS sampai legalitas perusahaan baik secara administratif dan teknis memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Famoni.

Beberapa masyarakat sekitar pabrik ketika dikonfirmasi juga tidak pernah mengetahui secara jelas keberadaan pabrik tersebut, bahkan tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan yang sebenarnya.

“Mulai dari kapan diresmikan, bagaimana pengelolaan limbahnya dan apa memiliki izin beroperasi atau tidak, kami juga tidak mengetahuinya,” tutur warga kepada awak media.

Saat wartawan mengkonfirmasi perihal ini kepada pihak managemen PT. DMS melalui Humas, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan keterangan secara resmi. (wr. warasi)

- Advertisement -spot_img

Latest