Ops Resnarkoba Polres Agam Ciduk Penggunaan Narkotika Jenis Ganja

Baca Juga

Agam, Investigasi.news-Lagi, penyalahgunaan barang haram terjadi di Jalan Gajah Mada Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. Pelaku Narkotika Jenis Ganja ditangkap Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam pada Kamis (21/10) sekita pukul 03.00 wib.

Penangkapan terhadap Pelaku RSC (21) asal Muko-muko karena diduga terlibat melakukan penyalahgunaan Narkotika gol. 1 Jenis ganja. Dengan barang bukti yang diamankan :
a.2 (dua) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 5 (lima ) gram.
b.1 (satu) helai celana pendek merk Levis warna cream.
c.1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam.
d.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Saksi –saksi di TKP RSP (39 tahun)
Laki- Laki Warga Simpang IV Mato Aia Jalan Tuangku Nan Renceh Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. Kedian SY (40 tahun)
Warga Koto Manampuang Jorong IV Geragahan Kenagarian Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Dikatakan Kronologis kejadian :
Benar pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 03.00 wib bertempat di Jalan Gajah Mada Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yaitu Sdra RSC, dimana pada saat itu tim opsnal melihat dan mencurigai lalu melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku Sdra RSC dan kemudian pelaku Sdra RSC menghentikan sepeda motor yang ia kendarai kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdra RSC, setelah pelaku Sdra RSC diamanakan tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi –saksi dimintak untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan serta penyitaan terhadap barang bukti, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian pelaku Sdra RSC ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek merk levis warna cream yang dipakai oleh pelaku Sdra RSC lalu tim opsnal bertanya kepada pelaku Sdra RSC” apa ini ” dijawab pelaku Sdra RSC” ganja (narkotika) ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku Sdra RSC ” milik siapa ” dijawab pelaku Sdra RSC” milik saya yang di beli dari Sdra BN yang beralamat di Balai Selasa Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam sebanyak Rp. 50.000,( lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam dia dipergunakan untuk alat komonikasi membeli narkoba jenis ganja kepada Sdra BN dan kemudian tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari pelaku Sdra RSC selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna di mintai keterangan lebih lanjut.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles