Malang, investigasi.news– Dalam upaya menegakkan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penelitian lapangan terhadap obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap berbagai permasalahan pertanahan di masyarakat. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data faktual di lokasi, sebagai dasar dalam proses penyelesaian sengketa yang tengah ditangani.
Masyarakat Dapat Menyampaikan Aspirasi dan Pengaduan
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang membuka berbagai kanal komunikasi resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan terkait layanan pertanahan, yaitu:
- WhatsApp (Text Only): 0851-7425-3867
- Website: kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter/X: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Alamat Kantor:
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Kota Malang
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus mendorong terciptanya pelayanan agraria yang maju dan modern demi tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Guh