Teluk Bintuni, Investigasi.News – Dugaan praktik nakal dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang disebut milik pengusaha lokal berinisial H.M diduga menerima pasokan BBM melalui jalur darat menggunakan truk tangki, bukan lewat jalur laut sebagaimana mestinya.
Modus tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan terang-terangan terhadap sistem distribusi resmi yang telah diatur oleh pemerintah, sekaligus membuka peluang penyelewengan kuota BBM yang seharusnya menjadi hak nelayan.
“Kami sering lihat sendiri truk tangki BBM keluar-masuk ke SPBUN itu. Padahal ini bukan SPBU umum, kenapa distribusinya lewat darat? Harusnya lewat laut,” tegas YN, warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti sampai di situ. Warga meyakini ada penyimpangan kuota, di mana BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan untuk nelayan justru dialihkan ke industri atau bahkan dijual bebas di pasar gelap.
“Kalau BBM subsidi sudah disalurkan ke pihak yang bukan nelayan, lalu kami ini dapat apa? Kami yang seharusnya jadi penerima malah dirampas haknya,” keluh seorang nelayan setempat.
Aturan pemerintah sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana berat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Sementara itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 menegaskan distribusi BBM subsidi harus melalui jalur dan peruntukan resmi, serta diawasi ketat oleh Pertamina dan BPH Migas.
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukum dan administratif terhadap pengelola SPBUN antara lain:
- Pencabutan izin distribusi BBM subsidi
- Pemutusan kerja sama oleh Pertamina
- Tuntutan pidana oleh aparat penegak hukum
Tokoh masyarakat dan pemuda setempat menuntut tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang. Mereka meminta Dinas ESDM Papua Barat, Pertamina, BPH Migas, hingga aparat kepolisian dan kejaksaan turun langsung melakukan investigasi menyeluruh dan audit kuota BBM subsidi yang didistribusikan ke SPBUN milik H.M.
“Kalau ada permainan dengan BBM subsidi, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan negara. Harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas RL, tokoh pemuda Distrik Bintuni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H.M belum berhasil dimintai tanggapan. Redaksi Investigasi News juga telah mencoba menghubungi A, yang diduga sebagai penanggung jawab operasional SPBUN, melalui WhatsApp dan telepon ke nomor 0821-xxxx-606, namun tidak mendapat respons.
Investigasi News akan terus mengawal kasus ini dan menuntut kejelasan dari pihak terkait, demi memastikan BBM subsidi tidak lagi menjadi ladang bancakan segelintir pihak.
John