Malut, investigasi.News – Oknum Anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula dengan inisial MLT alias Mardin kembali berulah, kali ini MLT dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial DR atas tuduhan kekerasan seksual (pemerkosaan), laporan ini dilayangkan kuasa hukum DR (Jayadin La Ode, SH.,MH) ke SPKT Polres Sula tadi Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya Mardin juga pernah tersandung dugaan (kasus) suap ke Ketua KPU Sula pada saat pileg 2024, beredar video dan audio record percakapan telepon Mardin dengan suami Ketua KPU yang ditenggarai menyangkut suap Pileg.
Bukan hanya itu, Mardin juga dikenal sebagai anggota DPRD yang malas bersidang, informasi yang didapat oleh media ini dari salah seorang penggiat di gedung DPRD Komplek Bukit Harapan Pohea-Sanana Utara, Mardin sering kali bolos mengikuti sidang Paripurna.
Mardin adalah anggota DPRD Sula perwakilan Dapil III dari partai Hanura, tercatat Mardin sudah dua periode menjadi anggota dewan, yakni 2019-2024 dan periode ini 2024-2029.
Sementara itu ketika dikonfirmasi media ini, Subhan Abdul Latif Buamona atau biasa disapa Ketua Endy (Ketua Partai Hanura Kepulauan Sula) mengatakan, jika partai menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian
“Kita menghormati proses hukum yang sementara ini sedang berjalan, jika memang seperti yang diberitakan maka partai akan mengambil langkah tegas”, ujar Ketua Endy dalam keterangan persnya (22/7).
Menurutnya kasus pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak termasuk sangat tinggi di Kepulauan Sula, sebagai seorang wakil rakyat harusnya menjadi solusi, bukan malah sebaliknya menjadi pelaku.
“Kita tunggu saja, karena ini kan masih bersifat dugaan“, tutup Ketua Endy.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi masih berupaya mengkonfirmasi dewan Mardin atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. RL