Terkait Rekomendasi Pencopotan Jabatan, Ketua DPRD Kabupaten Solok Siap Perang Melalui Jalur Hukum

Baca Juga

Arosuka. Investigasi.News

Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, tentang Pencopotan jabatan Ketua DPRD yang secara sah masih dijabat oleh Dodi Hendra, sepertinya akan berujung keranah hukum. Tidak sampai disitu saja, kader terbaik Partai Gerindra Kabupaten Solok itu juga menyatakan sikap.

Siap perang melalui jalur hukum, dan akan mengusut tuntas semua kejanggalan yang selama ini terjadi, mulai dari proses mosi tak percaya, penyegelan rumah dinas, sampai lahirnya rekomendasi pencopotan jabatannya tersebut.

Pernyataan sikap itu disampaikan Dodi Hendra bersama kuasa Hukumnya Vino Oktavia,SH.MH, Dasmi Delda, SH, MH, dan Feri Ardila, disela menggelar Jumpa Pers, Sabtu, 21 Agustus 2021, di Patroncaffe, Koto Baru, Kabupaten Solok.

Menurut Vino Oktavia yang bertindak sebagai ketua Tim Kuasa hukum Dodi Hendra, upaya untuk menyingkirkan kliennya dari jabatan tersebut, hanya sebatas rekomendasi, dan belum ada keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan dari pada itu, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, jabatan tersebut masih milik dan dikuasai oleh Dodi Hendra, dan kliennya berhak untuk menerima fasilitas dan kewenangan yang ada.

Selain itu Vino Oktavia juga merasakan ada kejanggalan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK tersebut, pasalnya, salah satu dasar terlahirnya rekomendasi tersebut, adalah dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra disaat masih menjadi anggota DPRD tahun 2019. Sementara itu, kliennya menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok terhitung sejak 13 Februari 2020 menggantikan Jhon Firman Pandu yang ikut dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Solok.

” Setelah mempelajari semua yang terjadi, kami menganalisa hal tersebut sudah terencana sejak awal, yang didesain dengan corak permasalahan yang seakan – akan dipaksakan untuk terjadi, dan sebagai kuasa hukum, kami akan usut tuntas semuanya. Apabila ditemukan kejanggalan yang melawan hukum atau proses yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, kami akan serahkan kepada penegak hukum”, tutur Vino Oktavia.

Sementara itu, disela memperjuangkan hak-haknya yang dipaksakan untuk dirampas, yang diprediksinya dikendalikan oleh salah seorang yang haus jabatan dan berpikiran untuk menguasai seluruh potensi yang ada. Dodi Hendra juga bermohon maaf kepada masyarakat kabupaten Solok atas kekisruhan yang terjadi belakangan ini, dan diyakininya semuanya akan terungkap dengan jelas.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, merekomendasikan pencopotan jabatan ketua DPRD tersebut, dan disahkan dalam sidang paripurna yang saat dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Solok, Ivoni Munir pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Didalam sidang paripurna yang seharusnya dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Solok itu, terkait dengan rekomendasi tersebut, BK menganggap Dodi Hendra telah menyalahi wewenang serta tidak menjalankan kewajibannya sebagai ketua DPRD.

Beranjak dari hal tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pencopotan jabatan ketua DPRD kabupaten Solok, berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD kabupaten Solok, Nomor 2 Tahun 2019, tentang kode etik DPRD kabupaten Solok, namun dalam hal itu, BK tidak menjelaskan secara detail terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

(Gia Wiranda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles