Maluku Utara, Investigasi.news – Seorang subkontraktor proyek tambang yang beroperasi di bawah naungan PT ANI di Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terlapor berinisial AA diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp700 juta.
Kuasa hukum pelapor, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban praktik curang yang dilakukan oleh AA sejak tahun 2020. Dana yang dikirim secara bertahap dari rekening klien atas nama Figian Idrus ke rekening milik Andi Arga Septian Effendi, hingga kini belum dikembalikan sepeser pun.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AA dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Sampai saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Mursid saat ditemui pada Jumat (23/5/2025).
Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi kepada penyidik Polda sebagai bagian dari proses hukum. Bukti tersebut meliputi transfer bank, komunikasi tertulis, serta dokumen pendukung lain yang memperkuat dugaan penipuan.
Mursid menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum secara maksimal, baik secara pidana maupun perdata, demi memulihkan hak-hak kliennya. Ia pun mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Kami meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku. Jangan sampai ada celah bagi siapapun untuk menyalahgunakan kepercayaan dalam dunia usaha, apalagi sampai merugikan hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proyek-proyek kerja sama, terutama di sektor tambang yang selama ini rawan penyimpangan. Investigasi.news akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Jack