Polres Biak Numfor Gelar FGD Bahas Penanganan Anak Terlibat Tindak Pidana

Baca Juga

Biak, Investigasi.News — Polres Biak Numfor, Papua, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah, TNI, tokoh adat, serta unsur masyarakat lainnya, Kamis (22/5/2025). Diskusi ini difokuskan pada penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolres Biak Numfor sejak pukul 13.30 hingga 18.00 WIT ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, tokoh perempuan dan pemuda, lembaga swadaya masyarakat, serta awak media.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam perilaku melanggar hukum.

“Biak Numfor dikenal sebagai wilayah damai di Papua. Kita harus jaga itu bersama. FGD ini menjadi wadah mencari solusi demi menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ujar AKBP Ari.

Ia juga mengajak orang tua dan komunitas untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di luar jam sekolah dan malam hari.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Fransisco Olla, mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah bijak dalam menjaga aspek psikologis dan masa depan anak.

“Kapolres tidak gegabah dalam menangani kasus anak. Pendekatan restoratif ini melibatkan keluarga, sekolah, dan tokoh adat agar anak bisa kembali ke lingkungan sosial tanpa trauma,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus anak memerlukan regulasi dan fasilitas khusus, termasuk keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

Dari diskusi tersebut, disepakati sembilan poin kesepahaman bersama sebagai berikut:

  1. Mendukung pendekatan hukum secara preemtif, preventif, dan represif, dengan mengedepankan keadilan restoratif bagi anak.
  2. Melibatkan tokoh agama, adat, perempuan, pemuda, dan pemangku kepentingan dalam penanganan kasus.
  3. Pengaktifan kembali Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
  4. Pemda diminta memfasilitasi pembentukan Rumah Aman dan LPKA.
  5. Peningkatan penerangan dan pemasangan CCTV di titik rawan.
  6. Pengaktifan satuan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing.
  7. Imbauan kepada orang tua agar membatasi aktivitas anak di luar rumah hingga maksimal pukul 22.00 WIT.
  8. Pelarangan anak di bawah umur untuk mengatur parkir di tempat umum selama jam sekolah.
  9. Kewajiban memperoleh izin aparat keamanan bagi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan keramaian.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles